Untuk optimalisasi kinerja pengawasan partisipatif di tengah masa new normal, Bawaslu RI bersama Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se Jawa Timur menggelar Rapat
Sesuai UU 7/2017, sifat lembaga Bawaslu adalah tetap dan mandiri. Salah satu implikasinya adalah pengawas pemilu di tingkat Kabupaten/Kota statusnya berubah permanen, bukan lagi adhoc.