Lompat ke isi utama
Berita
humas
Paling lambat 30 hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan tertulis dan/atau surat keputusan PPID tentang penolakan permohonan informasi publikPemohon informasi publik mengajukan keberatan kepada atasan PPID melalui surat, fax, telepon, atau datang langsung ke tempat layanan PPID
humas
Pemohon mengajuka informasi melalui Website, Email, Surat, atau datang secara langsung ke Pelayanan PPID di Kantor Bawaslu Kota Batu.Pemohon mengisi formulir/menyampaikan permohonan informasi dan memberikan salinan identitas diri/badan publikPemohon menerima tanda bukti per
humas
PPID Bawaslu Kota Batu menyediakan informasi secara GRATIS (tidak dipungut biaya).
humas
Senin - Jum'at 08.00 - 16.00
humas
Pengecualian Informasi Dikecualikan terkait Tindak Pidana Pemilu