Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KOTA BATU HADIR UNTUK MENEGAKKAN KEADILAN PEMILU

Atas amanat Undang Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota seluruh Indonesia sebanyak 1.914 dikukuhkan dan dilantik pada tanggal 15 Agustus 2018 di Jakarta, dan ditetapkan menjadi lembaga permanen dengan masa kerja lima tahun yang sebelumnya berbentuk adhoc bernama Panwaslu. Dalam melakukan tugas, kewenangan serta kewajibannya Badan Pengawas Pemilu yang ada mengacu pada peraturan perundang undangan yang berlaku, dari sisi regulasi selalu berpedoman pada PKPU dan peserta Pemilu ketika tahapan Pemilu berlangsung dan menerapkan Peraturan Bawaslu untuk menyandingkan sebagai payung hukum ketika Bawaslu melakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran. Bawaslu bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Wewenang Bawaslu meliputi Menerima, menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pelaksanaan peraturan Pemilu, Memeriksa, mengkaji dan memutus pelanggaran administrasi pemilu, politik uang. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengajudikasi dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu. Mengawasi netralitas ASN, TNI dan Polri. Dimana dalam setiap memutus suatu perkara Bawaslu harus adil, mandiri, sesuai dengan prinsip prinsip penyelenggara pemilu. Begitu juga keberadaan Bawaslu di Kota Batu yang beranggotakan 3 orang, masing masing orang memegang divisi kerja dengan tugas fungsi masing masing. Tiga orang tersebut adalah Abdur Rochman, ST Koordinator Divisi Organisasi, Sumber Daya Manusia, Data dan Informasi. Yogi Eka Chalid Farobi, S.Sos Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga. Supriyanto, S.Pd Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. Sebagai analogi bahwa SDM Bawaslu sebagai jantungnya, Pengawasan Bawaslu sebagai otaknya sedang Penyelesaian sengketa menjadi mahkota Bawaslu. Dikarenakan jumlah Penduduk yang berkisar 200 ribuan maka Jumlah anggota berjumlah 3. Sampai menjelang satker di sekretariat Pimpinan Bawaslu di bantu oleh 5 tenaga sekretariat dari unsur PNS/ASN termasuk Kepala Sekretariat dan 5 Tenaga Non PNS/ASN serta 3 tenaga pramu bhakti. Pengawas Pemilu ditingkat kecamatan masing-masing berjumlah 3 anggota, meliputi Kecamatan Batu, Kecamatan Junrejo dan Kecamatan Bumiaji, zona kecamatan yang paling rawan ada di kecamatan Batu dimana pada Pemilu tahun 2019 terbagi menjadi 2 Daerah Pemilihan. Karena atas peraturan KPU yang menetapkan anggota DPRD Kota Batu berjumlah 30 kursi, berimplikasi terhadap pemekaran dapil menjadi 4. Maka butuh konsentrasi dan fokus terhadap kecamatan Batu yang memiliki 2 daerah pemilihan dimana pengawas kami tetap 3 karena berbasis kecamatan yang bernama Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan. Di Kelurahan dan Desa sesuai amanat UU 7 tahun 2017 juga ditempatkan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (Panwaslu K/D) dan masing masing Kelurahan dan desa ada satu anggota. Ditiap TPS (Tempat Pemungutan Suara) kami juga menempatkan satu Pengawas yang jumlahnya sebanyak 757 tersebar di kecamatan Batu dengan 8 Kelurahan/Desa ada 346 TPS/PTPS, Kecamatan Junrejo dengan 7 Kelurahan/Desa ada  174 TPS/PTPS dan Kecamatan Bumiaji dengan 9 Desa ada 237 TPS/PTPS. Jadi total tenaga pengawas di bawah naungan Bawaslu Kota Batu sebanyak 793 orang. Belum termasuk pemantau yang teregister di Bawaslu yang akan melakukan Pemantauan serta Penyelenggara KPU dan jajarannya meliputi petugas KPPS dan tenaga keamanan dari Linmas yang jumlahnya 7 orang dikalikan sejumlah 757 TPS, maka tidak kurang dari 18.000 orang yang akan terlibat aktif di Hari Pemilihan Umum yang jatuh pada tanggal 17 April 2019 di Kota Batu. Pemilu tahun 2019 di Kota Batu diikuti jumlah pemilih yang terdaftar di DPT sebanyak 154.826 orang terbagi 77.125 laki-laki dan 77.701 Perempuan dari hasil DPTHP-2 tersebar di 24 Kelurahan/desa, jumlah RT 1.131 / RW 238, jumlah kursi yang diperebutkan sejumlah 30 anggota dan terbagi menjadi 4 Daerah Pemilihan dengan total calon anggota legislatif sebanyak 314 terdiri dari 1) Dapil 1 Batu 1 (5 Kelurahan/Desa) dengan 77 caleg, 2) Dapil 2 Batu 2 (3 Kelurahan/Desa) dengan 74 caleg, 3) Dapil 3 Junrejo (7 Kelurahan/Desa) dengan 76 caleg dan 4) Dapil 4 Bumiaji (9 desa) dengan 87 caleg. Upaya Bawaslu Kota Batu untuk menciptakan pelaksanaan pesta demokrasi ini secara bermartabat dan berintegritas, telah melakukan beberapa kegiatan diantaranya 1) Menindaklanjuti hasil Indek Kerawanan Pemilu (IKP) yang di terbitkan oleh Bawaslu RI, dimana dalam IKP 2019 ini menempatkan Kota Batu titik rawan tinggi dengan sub dimensi Hak Pilih, minoritas dan titik rawan tinggi dengan sub dimensi Partisipasi kandidat dimana kontestasi antar caleg sangat tinggi di kota kecil dengan caleg yang banyak. 2) Deklarasi kalah terhormat dan menang bermartabat juga dilakukan bersama forpimda dan para perwakilan Partai Politik, calon anggota DPD pada hari pertama masa kampanye 23 september 2018 yang dikemas dengan senam awas, menegaskan bahwa kontestasi ini harus dilakukan dengan riang gembira, tanpa permusuhan karena ini adalah bukan pertandingan tapi perlombaan dimana yang unggul dan menang karena atas dasar program kerja bukan karena milih faktor uang dan materi lain. 3) Mesosialisasikan Perbawaslu 4 Tahun 2018 tentang Pemantau Pemilu dimana ada Organisasi Kemahasiswaan dan Kepemudaan yang turut serta memantau jalannya tahapan kampanye, dimana mereka harus mendaftarkan institusinya ke Bawaslu jika mau melakukan Pemantauan, 4) Rapat Koordinasi dengan stake holder yang ada di Kota Batu; 5) Bawaslu juga Sosialisasi Pengawasan partisipatif dengan Sekolah Kader Pengawasan, Tokoh Masyarakat, Tokoh agama, Organisasi Mahasiswa Ekstra Kampus, Lembaga Swadaya Masyarakat, Praja Muda Karana (Pramuka), Santri Mengawasi juga bersama linmas, babinsa serta babinkamtibmas. Bawaslu dalam menjalankan tugas memiliki hambatan diantaranya : 1) Tahapan Pendaftaran DPRD, dimana kami tidak menerima salinan Berita Acara beserta lampirannya; 2) Pemutakhiran Data Pemilih, Dispenduk Kota Batu tidak memberikan data dan lambat dalam proses perekaman/identifikasi warga lapas; 3) Pengawasan Penyerahan LADK, Penyampaian LADK, LPSDK, LPPDK hanya kepada KPU; 4) Pengawasan Tahapan Kampanye, Anggaran Bawaslu Kota dalam penertiban APK dan BK yang melanggar ketentuan; 5) Pengawasan Logistik, Ketidakseragaman jadwal; 6) SDM & Kesekretariatan, Keterbatasan unsur kesekretariatan karena belum terpenuhinya kebutuhan satker secara mandiri. Sentra Gakkumdu, Dalam hal kajian tentang tindak pelanggaran Pemilu khususnya terkait dengan pidana Pemilu, Bawaslu sangat terbantukan oleh keberadaan sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dengan komposisi 21 anggota terdiri dari unsur Pimpinan Bawaslu dan staf, Kepolisian unit reskrim dan kejaksaan yang ada di Kota Batu. Pintu masuk dari penanganan pelanggaran terdiri dari dua yaitu Temuan dari perangkat Pengawas kami dan Laporan dari berbagai pihak. Dimana perlakuan dari keduanya berbeda dengan dibatasi oleh waktu. Maka harapan kami kepada masyarakat untuk ikut serta dalam menciptakan keadilan Pemilu dengan melaporkan kepada Pengawas jika terjadi pelanggaran Pemilu. Sehingga terjadi keadilan Pemilu, Bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu. [ARB]
Tag
Publikasi