Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu gelar koordinasi, bahas pengawasan DPT, DPK dan Alat Peraga Sosialisasi Pemilu 2024

Kota Batu (kotabatu.bawaslu.go.id) Upaya pencegahan pelanggaran dalam Tahapan Pemilu yang berlangsung, yaitu Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK), Bawaslu Kota Batu menggelar koordinasi pengawasan perihal penyusunan DPTB dan DPK, termasuk pengawasan terhadap pengawasan alat peraga sosialisasi Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi, S.Sos mengatakan bahwa koordinasi dilaksanakan guna sinkronisasi data hasil pengawasan potensi warga yang melakukan pindah pilih, juga data hasil pengawasan terkait alat peraga sosialisasi dengan diberlakunya SK Walikota Batu  Nomor : 188.45/ 261 /KEP/422.012/2023 tentang Petunjuk Teknis Pemasangan Atribut Partai Politik dan organisasi kemasyarakatan.

"Bahwa prinsipnya kami kawal seluruh prosesnya. Kami melakukan identifikasi data hasil pengawasan yang kami peroleh untuk nantinya kami sampaikan kepada KPU Kota Batu untuk ditindaklanjuti," kata Yogi dalam koordinasi di Kantor Bawaslu Kota Batu. (4/10/2023)

Selain itu, menurut Yogi Bawaslu juga akan fokus mengidentifikasi potensi pelanggaran terhadap pemasangan Alat Peraga Sosialisasi.  Ia mengintruksikan Jajaran Panwaslu Kecamatan agar fokus mentabulasi lokasi pemasangan APS dan kepatuhannya terhadap regulasi Pemilu dan Peraturan Walikota Batu.

"Terdapat regulasi yang harus dilaksanakan, maka dalam Tahapan sosialisasi ini saya tekankan, Peserta Pemilu harus mempedomani ketentuan Pasal 79 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye, juga aspek etika, estetika penataan sesuai regulasi SK Walikota Batu Nomor 261 dan Perwali 23 Tahun 2012," pungkasnya. (Luthfi)

Tag
Berita
Lainnya
Publikasi