Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Awasi LPSDK 2019

BAWASLU AWASI LPSDK PEMILU 2019 KOTA BATU

Suasana Live di Agropolitan Televisi

Tlekung, bawaslukotabatu.id (07-Januari-2019) – Ketua Bawaslu, Abdur Rochman hadir dalam dialog khusus di Agropolitan Televisi (ATV) bersama Mardiono Divisi Hukum, yang diadakan setiap hari Senin (07/01), yang bertajuk Menuju Kontestasi 2019. Dalam kesempatan ini membahas tentang Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang dilakukan Peserta Pemilu di Kota Batu.

Dave Nirvana (Host), Mardiono (KPU), Abdur Rochman (Bawaslu)

Acara Dialog Live dengan Tema “Penerimaan LPSDK Partai Politik Peserta Pemilu 2019 di Kota Batu” dipandu oleh presenter Dave Nirvana, Mardiono menyampaikan bahwa proses penyerahan LPSDK yang berlangsung tanggal 02 Januari 2019 berjalan dengan lancar, meskipun pada saat penyerahan ada beberapa partai politik yang kurang siap dikarenakan LO nya sedang berhalangan hadir, dan akhirnya proses penyerahan yang seharusnya selesai pukul 18.00 WIB menjadi mundur sampai tengah malam. “Evaluasi kepada teman-teman partai politik di Kota Batu, dalam penyerahan LPSDK tidak ada yang perlu disembunyikan, yang penting laporannya sudah lengkap bisa segera diserahkan.” tegas Mardiono dalam dialog live yang ditayangkan mulai jam 16.00 WIB sampai 17.00 WIB ini.

Ketua Bawaslu Kota Batu (Abdur Rochman) juga menyampaikan dalam dialog live ini antara lain Bawaslu kota batu selalu melakukan pengawasan melekat dalam proses penerimaan LPSDK ini, dikarenakan Bawaslu sudah bekerja secara teknis, dengan cara mendata misalnya partai A spanduknya berapa, balihonya berapa, bahan kampanyenya berapa, dll dan itu sesuai/tidak dengan LPSDK yang diserahkan ke KPU. “Harapan ke depan, agar partai politik lebih tertib lagi dalam disiplin waktu penyerahan, yang telah ditetapkan batas akhir pukul 18.00 WIB ya harus selesai pukul 18.00 WIB, jangan seperti kemarin, pukul 18.00 WIB baru datang absen, akhirnya selesai tengah malam deh.” tambah Abdur Rochman. Sesuai Surat KPU RI No. 1112/PL.01.6-SD/03/KPU/IX/2018tertanggal 21 September menyatakan bahwa  Partai Politik di tingkat Provinsi Kabupaten/Kota yang tidak memiliki Calon Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota diwajibkan menyampaikan LADK, LPSDK dan LPPDK kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten Kota. dan dalam strategi pengawasan ini Bawaslu akan mengawasi langsung, melihat kebenaran laporan dana kampanye, akurasi dan akuntabilitas laporan dan kepatuhan waktu laporan. [ARB]

Tag
Berita