Paling lambat 30 hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan tertulis dan/atau surat keputusan PPID tentang penolakan permohonan informasi publikPemohon informasi publik mengajukan keberatan kepada atasan PPID melalui surat, fax, telepon, atau datang langsung ke tempat layanan PPID
Pemohon mengajuka informasi melalui Website, Email, Surat, atau datang secara langsung ke Pelayanan PPID di Kantor Bawaslu Kota Batu.Pemohon mengisi formulir/menyampaikan permohonan informasi dan memberikan salinan identitas diri/badan publikPemohon menerima tanda bukti per