Imbauan Pindah Pilih dari Bawaslu Kota Batu direspon Baik oleh Masyarakat
|
Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Batu, mendatangi Ketua PHRI Kota Batu dan Kepala Dinas Pariwisata Kota Batu di Taman rekreasi Selecta Desa Tulungrejo Kota Batu. Selasa (11/1/2024)
Dalam pertemuan ini ditegaskan “Pegawai dapat melakukan pindah pilih dengan alasan Kerja yang berakhir awal paling lambat pada tanggal 15 Januari 2024”. Ungkap Supriyanto, S.Pd selaku Ketua Bawaslu Kota Batu.
Keterangan lisan yang disampaikan oleh Ketua PHRI, Sujud Hariadi setelah menerima surat Imbauan “Kami akan segera menyebarluaskan imbauan kepada seluruh Anggota PHRI, serta mendorong untuk segera membuatkan surat keterangan bekerja pada tanggal 14 Februari 2024 ”.
Pada kesempatan yang sama Kepala Dinas Pariwisata Kota Batu mengapresiasi Imbauan dari Bawaslu Kota Batu sebab terdapat lebih dari 5.000 pegawai yang bekerja di sektor perhotelan dan estoran Se Kota Batu. “Penting kiranya Pegawai dari penunjang pariwisata di Kota Batu untuk menyukseskan Pesta demokrasi yang diadakan lima tahun sekali ini”. Pungkas Arif As Sidiq
Yogi Eka Chalid Farobi, S.sos Kordiv HPPH selepas pertemuan menjelaskan bahwa imbauan ini menjadi penting bagi masyarakat yang berada di Kota Batu, dimana imbauan yang dilakukan Bawaslu Kota Batu kepada pelaku pariwisata menjadi bagian dari kerja pencegahan, serta melaksanakan tugas dalam mengawal hak pilih di Kota Batu.
Penulis dan Foto: DWI K
Editor : Humas