Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kota Batu Adakan Rapat Koordinasi Gakkumdu

Kota Batu (kotabatu.bawaslu.go.id) – Dalam rangka persiapan penanganan pelanggaran Tahapan Pemilihan Umum anggota DPR dan DPRD tahun 2024 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu Jawa Timur Selasa (2/11/2022) mengadakan rapat koordinasi Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) pada tahapan Pemilu 2024, bertempat di Jambuluwuk Convention Hall & Resort Batu. Acara tersebut selain dihadiri oleh jajaran Bawaslu Kota Batu juga dihadiri oleh perwakilan Polres Batu, perwakilan Kejaksaan Negeri Batu, Komisioner KPU Kota Batu, Perwakilan Kecamatan, Panwaslu Kecamatan, dan Sekretariat Panwaslucam. Acara dimulai dengan laporan panitia oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Batu, dilanjutkan Sambutan Ketua Bawaslu Kota Batu Abdur Rochman, ST. Acara presentasi narasumber dengan moderator Lutfi Kamalludin, yang menghadirkan 2 narasumber yaitu dari Polres Batu oleh Iptu Karjita S.Pd Kasubsiluhkum Sikum tema Tantangan Penegakan Hukum Pemilu Serentak dan dari Kejaksaan Negeri Batu Made Ray Adi Martha, SH. Tema Penegakan Hukum Pelanggaran Pemilu Dan Pilkada Serentak 2024. Menurut Ketua Bawaslu Kota Batu Abdur Rochman, ST, “Berbicara soal Pemilu suhu politik sudah agak menghangat yang ingin kami sampaikan, bahwa Pemilu 2019 itu diikuti oleh 9 partai itu pun juga sudah cukup pernak pernik yang ada. Apa lagi kalau nanti 9 partai yang sedang diferivikasi lolos, berarti nanti akan ada 18 partai yang akan berkontestasi di Pemilu 2024.” [caption id="attachment_5948" align="alignnone" width="389"] Sambutan Ketua Bawaslu Kota Batu[/caption] “Kita bisa petakan masalah di kepemiluan, maka sentra Gakkumdu ini hadir sebagai pusat penegakan hukum tindak pidana pemilu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Ketiga lembaga inilah yang nanti akan menegakkan pelanggaran-pelanggaran Pemilu, ketika proses pemilu terjadi. Maka hari inilah diadakan rapat koordinasi yang memang tergabung dalam Pokja, dan anggota Gakumdu yang tergabung dalam unsur Kejaksaan yang akan menambah solid dalam menyelesaikan tindak pidana Pemilu. Maka hari ini kami menyampaikan Keputusan Bawaslu tentang SK Gakumdu, kita akan selalu berkoordinasi dalam menyelesaikan masalah-masalah pemilu,”tuturnya. Disampaikan juga oleh Komisioner Bawaslu Kota Batu Yogi Eka Chalid Farobi, S.Sos Koordinator Pencegahan Dan Hubungan Antar Lembaga, “Tindak pidana Pemilu itu berupa kurungan penjara dan juga berupa denda. Fokus kita untuk politik uang, pemalsuan data pemilih dan pihak-pihak yang terlibat. Pejabat dilarang menggunakan kewenangannya untuk memfasilitasi calon. Pencatutan nama sebagai anggota Parpol itu termasuk pelanggaran administrasi, kecuali yang namanya dicatut tersebut menggugat karena mengadopsi KTPnya sebagai keanggotaan Parpol. Tapi dalam konteks tindak pidana pemilu merupakan pelanggaran administrasi pemilu.” [caption id="attachment_5949" align="alignnone" width="377"] Panwaslu Kecamatan se Kota Batu[/caption] “Jika ada indikasi ASN tidak netral atau berpihak pada salah satu Parpol merupakan tindak pidana pemilu, juga akan kena UU Netralitas tetap bisa dilaporkan kepada Bawaslu yang nanti pengenaannya Bawaslu memproses direkomendasikan ke KASN. Jadi yang memberikan sanksi adalah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), pejabat Pembina ASN adalah Kepala Daerah. Pejabat dilarang membuat kebijakan yang anggaran negara digunakan untuk kepentingan politik atau menguntungkan salah satu calon, ini nanti sanksinya pidana. Bila mengurangi atau menambah data pemilih itu nanti prosesnya adalah pidana pemilu, “pungkas Yogi. (Rif)
Tag
Berita