Lompat ke isi utama

Berita

Thomi sarankan Kader SKPP pelajari regulasi dan sengketa proses Pemilu oleh Bawaslu

Kota Batu (bawaslukotabatu.go.id) Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu, Thomi Rusydiantoro menyarankan  Kader SKPP Bawaslu Kota Batu mempelajari regulasi kepemiluan dan sengketa proses Pemilu oleh Bawaslu. Hal itu ia sampaikan saat mengisi sesi diskusi terkait kajian sengketa pemilu dan temu Kader SKPP, di Kantor Bawaslu Kota Batu.(14/12/2021) Menurut thomi, dalam materi sengketa pemilu dan pemilihan terdapat hal penting yang dapat dipelajari oleh Kader SKPP, diantaranya terkait regulasi dan mekanisme penyelesaian sengketa oleh Bawaslu. "Mayoritas Kader SKPP ini merupakan kalangan terpelajar dan Mahasiswa, saya sarankan kalian mempelajari regulasi dan mekanisme Penyelesaian proses pemilu, ini penting karena tidak menutup kemungkinan suatu saat kalian juga terjun ke dunia Penyelanggara Pemilu. " Kata Thomi, di kutip Media Bawaslu Kota Batu saat sesi diskusi. Thomi menjelaskan, bahwa selain dari itu, sengketa Pemilu oleh Bawaslu memiliki ciri khas tersendiri, karena di proses sengketa  Bawaslu memiliki kewenangan mengadili dan putusan yang dihasilkan memiliki kekuatan hukum yang bersifat final dan mengikat. Bagi thomi, Kader SKPP dapat juga dapat mempelajarinya, bagiamana Bawaslu mampu bertindak sebagai mediator sekaligus hakim yang memutus penyelesaian sengketa proses tersebut. "Sengketa merupakan mahkota Bawaslu, karena disinilah letak perbedaan kewenangan Bawaslu dengan Lembaga lain.  Secara akademis, kalian bisa ambil manfaatnya sebagai media pembelajaran di Kampus, disisi lain kalian merupakan Kader Pengawas Partisipatif Bawaslu Kota Batu, jadi harus mengerti baik mediasi dan ajudikasinya." Jelasnya. Dalam kegiatan analisis ini, Thomi juga menjelaskan potensi sengketa dalam tahapan pemilu, yang dipetakan berdasarkan regulasi Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Thomi berharap, dalam pelaksanaan Pemilu serentak 2024, baik KPU dan Bawaslu dapat menjadikan hasil kajiannya sebagai bahan referensi, apabila terjadi sengketa proses Pemilu dan Pemilihan. "Setiap tahapan pemilu memiliki potensi sengketa, baik antara Peserta pemilu maupun dengan Penyelenggara, saya harap hasil analisis ini dapat dijadikan referensi bersama dalam proses Pelaksanaan Pemilu serentak 2024, " tandasnya.(LK)
Tag
Lainnya