Lompat ke isi utama

Berita

Tahapan Pencalonan Perseorangan Walikota Batu, Mardiono : KPU harus patuhi ketentuan

Mardiono kordiv PPPSH

Pengawasan Tahapan Pencalonan Perseorangan Walikota Batu

Kota Batu (kotabatu.bawaslu.go.id) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu membuka Pendaftaran Calon Walikota Batu untuk jalur Perseorangan. Bakal Calon harus memenuhi syarat dukungan minimal 16.452 yang tersebar di minimal 2 Kecamatan, dari 3 Kecamatan yang ada di Kota Batu, yaitu Kecamatan Batu, Junrejo dan Bumiaji. 

Kooordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono, SH.I., MH mengatakan bahwa Bawaslu akan melakukan pengawasan melekat pada Tahapan Pencalonan tersebut. 

"KPU harus sesuai ketentuan dalam menerima pendaftar bakal calon perseorangan, harus tepat waktu dan wajib memperhatikan syarat minimum sesuai ketentuan Peraturan KPU" ujarnya. (Sabtu, 11/5/2024).

Pengawasan pencalonan walikota jalur Perseorangan

Selain itu, PIC Pengawasan Pencalonan tersebut, juga mengimbau agar Bakal Calon perseorangan di Kota Batu, memanfaatkan Help Desk yang disediakan oleh KPU sebagai ruang konsultasi perihal pencalonan Wali Kota Batu. 

"Untuk meminimalisir adanya kesalahan penyerahan berkas, Bakal Calon perseorangan dapat memanfaatkan Help Desk KPU. Kami setiap hari juga melakukan pengawasan melekat, untuk memastikan ketaatan prosedur penerimaan Bakal Calon Walikota Batu," kata Mardiono. 

Perlu diketahui, sebagaimana Keputusan Ketua KPU RI Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pencalonan Perseorangan, disebutkan bahwa penyerahan dokumen syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan kepada KPU Kota Batu mulai 8 - 12 Mei 2024.

Penulis : Luthfi

Foto : Didit

Editor : Humas

Tag
#bawaslu #bawaslujatim #bawaslukotabatu #kotabatu #ayoawasi #cegah #awasi #tindak