Lompat ke isi utama

Berita

Sentra Gakkumdu Kota Batu waspadai potensi pidana pada Tahapan penyusunan daftar pemilih Pilkada 2024

Rapat Sentra Gakkumdu

Kota Batu - (kotabatu.bawaslu.go.id) Sentra Gakkumdu Kota Batu menggelar koordinasi, membahas potensi kerawanan pelanggaran pidana pada tahapan penyusunan daftar pemilih, pada Pemilihan Kepala Daerah 2024.  Senin (29/7/2024)

Sejumlah potensi pelanggaran dibahas, diantaranya potensi adanya pemberian keterangan tidak benar dalam pengisian daftar pemilih, pemalsuan data dan daftar pemilih, hingga penyelenggara yang tidak melakukan verifikasi dan rekap terhadap daftar pemilih.

Rapat Sentra Gakkumdu

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono, SH.I., M.H mengatakan bahwa siapapun dapat dijerat pasal pidana, apabila penyusunan daftar pemilih tidak dilakukan dengan benar dan sesuai ketentuan.

"Sejauh ini, dalam proses coklit,  yang kami proses masih dalam ranah administratif. Selebihnya ada beberapa pasal yang bisa saja menjerat siapapun, baik seseorang maupun penyelenggara pilkada, apabila terbukti melanggar ketentuan pidana yang diatur dalam undang - undang, " jelasnya.

"Kami bersama kepolisian dan kejaksaan mewanti - wanti agar jangan sampai penyusunan daftar pemilih dilakukan dengan sembrono. Itu hak masyarakat untuk menentukan pilihannya kedepan. Kami akan terus mewaspadai dan mengawasi prosesnya," ujar Mardiono.

Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polres Batu, Dedi Purwanto, S.H mengatakan bahwa,  Polres Batu mendukung penuh langkah Bawaslu Kota Batu dalam penanganan tindak pidana Pilkada 2024. Polres Kota Batu bersiap kolaborasi dalam penanganan pidana dalam Forum Sentra Gakkumdu.

"Kami siap bersama Bawaslu dan Kejaksaan berkolaborasi mewujudkan Pilkada Kota Batu yang berkeadilan dan berkepastian hukum,"pungkasnya. 

Penulis : Lutfi

Editor : Humas