Lompat ke isi utama

Berita

Sentra Gakkumdu Kota Batu, Bahas Rancangan Program Dan Strategi Penanganan Pelanggaran Pidana Pada Pemilu 2024

Foto Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran sekaligus Koordinator Sentra Gakkumdu Kota Batu, Supriyanto, S.Pd saat memimpin rapat Gakkumdu 

Kota Batu (kotabatu.bawaslu.go.id) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Batu, menggelar rapat perdana dalam rangka merumuskan program dan strategi Penanganan Pelanggaran Pidana, pada Tahapan Pemilu 2024 yang akan berlangsung.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran sekaligus Koordinator Sentra Gakkumdu Kota Batu, Supriyanto, S.Pd mengatakan, Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian Resort Kota Batu yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu, akan fokus melaksanakan agenda penguatan kapasitas Personil dan pencegahan Pelanggaran Pidana Pemilu.

"Kami dan Personil fokus merealisasikan program, sesuai dengan Tahapan Pemilu 2024. Nantinya kita akan agendakan pertemuan rutin di Internal Gakkumdu, untuk memetakan potensi-potensi Pelanggaran Pidana pada setiap Tahapan yang sedang berjalan," kata Supri, di Kantor Bawaslu Kota Batu, Kamis (16/2/2023).

Selain itu, menurutnya pada Tahapan yang berlangsung saat ini, yakni Verifikasi Faktual Kesatu Bakal Calon DPD RI dan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih, memungkinkan adanya potensi pidana, misalnya, Pemalsuan Dokumen. Ia menegaskan Gakkumdu akan menindaklanjuti apabila terdapat laporan dari masyarakat.

"Tentu kami menyesuaikan dengan Anggaran yang tersedia, untuk sosialisasi pencegahan dan Penanganan Pelanggaran. Kami akan berkoordinasi dengan Divisi Pencegahan, agar dalam setiap tahapan memberikan himbauan untuk tidak melanggar Ketentuan Pidana sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," ujarnya. (LK)

 

Tag
Berita