Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lakukan Uji Fakta Hasil Coklit Data Pemilih Oleh Pantarlih

Kota Batu (kotabatu.bawaslu.go.id) Bawaslu Kota Batu akan melakukan proses uji fakta terhadap hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) Data Pemilih oleh KPU, untuk memastikan pelaksanaan Coklit sesuai mekanisme dan prosedur. Uji Fakta yang dilaksanakan oleh Bawaslu mulai tanggal 20 Februari 2023 hingga 14 Maret 2023. Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi, S.Sos mengatakan, bahwa uji fakta sebagai instrumen membuktikan kebenaran proses sebagaimana Surat Edaran (SE) Ketua Bawaslu RI Nomor 15 Tahun 2023. [caption id="attachment_6193" align="alignnone" width="410"] Foto Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi, S.Sos[/caption] "Kita akan menentukan data yang akan dilakukan uji fakta, melalui hasil pengawasan melekat oleh pengawas kita di Tingkat Kecamatan dan Kelurahan/Desa," dikonfirmasi di Kantor Bawaslu Kota Batu Selasa (21/2/2023). Terkait konsep uji fakta, Yogi mengintruksikan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk mengumpulkan 250 Data hasil Colkit Pantarlih dengan indikator Pemilih Pemula, Pemilih Ganda dan Pemilih dengan Kategori Difabel. [caption id="attachment_6194" align="alignnone" width="413"] Foto bersama-sama Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan Desa Se Kota Batu.[/caption] "Ya tentu, pertama kita akan pastikan terlebih dahulu prosesnya, apakah Pantarlih sudah mendatangi rumah perumah warga langsung untuk dicoklit, jangan-jangan sudah ditempel stiker, namun prosesnya belum dilaksanakan. Ini tujuan kita melakukan uji fakta. Apabila terdapat ketidaksesuaian prosedur, akan segera kami berikan saran perbaikan kepada KPU, "kata Yogi. "Kita memastikan hak warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih terdata secara keluruhan. Jangan ada yang sampai tidak terdata, mengingat ini amanat Undang-Undang Dasar," tegasnya. (LK)
Tag
Berita