Bawaslu Kota Batu Hadirkan “Bawaslu Membelajarkan Vol. 2”, Ajak Masyarakat Waspadai Disinformasi, Misinformasi, dan Manipulasi Ruang Digital
|
KOTA BATU — Bawaslu Kota Batu kembali menghadirkan program edukasi publik “Bawaslu Membelajarkan Vol. 2” dengan mengangkat tema “Disinformasi, Misinformasi, dan Manipulasi Ruang Digital: Modus, Kerangka Hukum, dan Deteksi Dini.” Program edukasi tersebut dapat disaksikan melalui kanal YouTube BawasluKotaBatu (03/09/2026)
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kota Batu dalam meningkatkan literasi digital masyarakat, khususnya dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat dan kehadiran Artificial Intelligence (AI) yang turut mengubah cara masyarakat memperoleh, memproduksi, dan menyebarkan informasi.
Melalui program tersebut, masyarakat diajak memahami bahwa perkembangan teknologi digital memberikan banyak manfaat, namun juga menghadirkan tantangan berupa penyebaran informasi yang tidak benar, manipulasi konten, hingga potensi penyalahgunaan teknologi untuk memengaruhi opini publik.
Ketua Bawaslu Kota Batu, Supriyanto, S.Pd., dalam materinya menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam menggunakan ruang digital. Masyarakat didorong untuk tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum diketahui kebenarannya. “Cek fakta sebelum sharing menjadi langkah sederhana yang dapat dilakukan masyarakat untuk mencegah penyebaran informasi yang menyesatkan,” pesan Supriyanto.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi, S.Sos., membahas secara lebih mendalam mengenai modus dan deteksi dini disinformasi, misinformasi, serta manipulasi ruang digital. Yogi mengajak masyarakat mengenali pola-pola manipulasi informasi yang dapat muncul di ruang digital, terutama dalam momentum pemilu. Perkembangan teknologi dan media sosial memungkinkan informasi menyebar dengan sangat cepat sehingga masyarakat perlu memiliki kemampuan untuk mengenali ciri-ciri informasi yang patut dicurigai. Menurutnya, deteksi dini dan peningkatan literasi digital menjadi bagian penting dalam mencegah masyarakat menjadi korban sekaligus penyebar informasi yang keliru.
Materi ketiga disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono, S.HI., M.H., yang menjelaskan mengenai kerangka hukum dalam menghadapi berbagai persoalan di ruang digital. Mardiono memberikan pemahaman mengenai kewenangan dan regulasi yang relevan dalam konteks pengawasan pemilu, khususnya ketika ditemukan penyebaran informasi yang berpotensi mengganggu proses demokrasi. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak hanya berhenti pada tahap mengenali dan mencegah penyebaran disinformasi maupun misinformasi, tetapi turut berperan aktif dalam melakukan pengawasan partisipatif.
“Jika masyarakat menemukan informasi yang diduga merupakan disinformasi atau misinformasi dan berkaitan dengan tahapan maupun proses pemilu, jangan ragu untuk melakukan pencegahan dan melaporkannya kepada Bawaslu,” ujar Mardiono.
Melalui Bawaslu Membelajarkan Vol. 2, Bawaslu Kota Batu berharap masyarakat semakin kritis, cerdas, dan bertanggung jawab dalam menggunakan ruang digital. Terlebih menjelang penyelenggaraan pemilu mendatang, ruang digital diperkirakan akan menjadi salah satu arena penting dalam pertukaran informasi dan pembentukan opini publik.
Bawaslu Kota Batu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan ruang digital yang sehat, demokratis, dan bebas dari penyebaran informasi yang menyesatkan.
Penulis : Imam
Editor : Humas