Lompat ke isi utama

Berita

Yogi : Sengketa Proses Pemilu, bisa diterapkan di Pemilu Mahasiswa

Kota Malang (bawaslukotabatu.go.id) Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka menyampaikan materi perihal sengketa proses pemilu di Forum Sekolah Partisipasi Pemilu Mahasiswa (SPPM) Senat Mahasiswa (SEMA) UIN Malang. Menurutnya, sengketa proses pemilu bisa diterapkan di Pemilu Raya Mahasiswa. "Saya menilai dalam proses Demokrasi Kampus, sengketa proses pemilu juga bisa diterapkan. Lembaga Mahasiswa bisa meniru Bawaslu yang memiliki kewenangan dalam menangani sengketa proses pada tahapan pemilu. Kuncinya tinggal menentukan, siapa subyek dan apa obyek sengketanya," Ujar Yogi kepada pewarta di Gedung Rektorat Lantai 3 Kampus UIN Malang.(29/10/2021) "Bicara soal penanganan sengketa proses pemilu, sebenarnya sederhana. Jika dalam Pemilu Negara, apabila terjadi sengketa proses, mekanisme penanganannya dilakukan mediasi dan atau ajudikasi oleh Bawaslu. Maka dalam pemilu mahasiswa perlu  diterapkan itu," Imbuhnya. "Sengketa proses pemilu ini penting untuk praktikkan diproses demokrasi Mahasiswa, mengingat Kampus adalah miniatur Negara. Mahasiswa bisa belajar bermusyawarah sekaligus mendalami praktik persidangan dalam ilmu sengketa pemilu ini," Jelas dia. Yogi menambahkan, bahwa di Pemilu Raya Mahasiswa, juga tidak menutup kemungkinan rentan terjadi sengkata pada tahapan yang dilaksanakan. Untuk itu perlu membentuk Lembaga pengawas khusus, dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu dikalangan Mahasiswa. "Dalam Pemilu Mahasiswa tidak menutup kemungkinan juga terjadi sengketa antar kontestan. Pertanyaanya mendasar, kemana kontestan tersebut mengadu, jika mahasiswa tidak memiliki Lembaga Penanganan Sengketa. Jika Lembaga Penanganan Sengketa itu ada, saya yakin pemilu Mahasiswa akan lebih demokratis dan berkepastian hukum," Tutupnya.(LK)    
Tag
Berita