Lompat ke isi utama

Berita

Yogi : Humas Itu Ibarat Jendela dan PPID adalah Etalase

 

Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat (HUMAS) Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kota Batu Yogi Eka mengatakan, Humas itu adalah jendela sedangkan PPID itu adalah Lemari Etalasenya.

Hal itu ia sampaikan saat mengisi sesi pertemuan Pamungkas Kolokium Pengawasan Pemilu (KPP) 2020 dengan Materi Kehumasan dan PPID, di Kantor Bawaslu Kota Batu, Kamis (1/10/2020).

"Kalau Kita ingin mengetahui sebuah Rumah, pasti Kita intip dari Jendelanya dulu, ada orangnya apa tidak, maksudnya ini sebuah perumpamaan," Jelasnya.

"Jika Rumah itu tidak ada jendelanya bisa berakibat penghuninya tidak sehat, sehingga setiap Rumah itu pasti ada jendelanya," Tambahnya.

Menurut Yogi, fungsi Humas sangat penting, mengingat Tugasnya untuk menjelaskan tentang Informasi yang ada didalam sebuah Rumah, sedangkan Rumah yang dimaksud, merupakan sebuah Institusi atau Lembaga.

Baginya, dalam sebuah Institusi/Lembaga Humas memiliki peran penting, yakni sebagai ruang Komunikasi, ruang penyampaian Informasi bahkan juga sebagai ruang timbal balik Masyarakat.

"Di era Dirupsi Informasi, Humas memainkan peran Penting, dimana Institusi Publik, institusi Negara sampai Swasta sekalipun tidak akan menutup diri, karena bukan zamannya lagi," Tandasnya.

"Kalau diKita (Bawaslu), ibaratkan struktur Tubuh, Humas Kita ini sebagai Mata yang fungsinya untuk melihat, dengan kata lain mengawasi, sebagai Telinga untuk mendengarkan Informasi sekaligus sebagai bibir untuk berkomunikasi ke Masyarakat," Tegas Yogi.

Selain paparkan pentingnya Humas, Pria yang juga menjabat sebagai Koodinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga ini menyampaikan, pentingnya pemahaman terhadap Informasi Publik.

Menurut Pria asal Bumiaji ini, informasi publik ada kategori yang bisa diakses melalui Pejabat Pengelolan Informasi dan Dokumentasi (PPID), juga ada yang dikecualikan.

"Ibarat Lemari Etalase dalam Rumah, tidak semua barang yang ada didalam Lemari itu boleh diakses oleh Setiap Orang, termasuk Saudara Kita sendiri, begitupun Informasi Publik milik Bawaslu," Jelasnya.

"Adapun Informasi yang bisa diakses langsung contohnya Struktur Bawaslu, hasil Pengawasan itu bisa, kalau yang dikecualikan misalnya Identitas Pelapor, Identitas Saksi itu yang Privat," Tandasnya.

Dalam Kolokium, ia memaparkan secara rinci perbedaannya Informasi yang bisa di akses Publik maupun Informasinyang dikecualikan.

Hal tersebut, berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2019 juga Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Sengketa Informasi.

"Informasi juga bisa disengketakan ke Komisi Informasi, apabila Lembaga/Institusi tidak memberikannya kepada Masyarakat," Terangnya.

Menurut Yogi, pentingnya Masyarakat yang juga harus mengetahui perbedaan Informasi yang boleh diakses dan Informasi yang dikecualikan.

Kepada Pewarta, sebelum mengakhiri pertemuan Pamungkasnya ia berharap, agar kedepan Peserta Kolokium ini diharapkan sudah memahami pentingan Humas serta Paham terhadap PPID.(LK)

Tag
Berita