Lompat ke isi utama

Berita

Tindak Lanjut Evaluasi PPNPNS, Wujud Penataan SDM Bawaslu

Diakui, keberadaan entitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) selama ini perannya cukup signifikan dalam menopang kerja-kerja kesekretariatan dan kedivisian. Kebijakan pimpinan Bawaslu berkaitan pengawasan Pemilu telah mampu diejawantahkan dengan baik oleh PPNPNS dibawah koordinasi kepala sekretariat. Walaupun demikian, transformasi kelembagaan Bawaslu yang terus bergerak dan tantangan eksternal yang dihadapi, mengharuskan adanya evaluasi kinerja bagi PPNPS agar diperoleh sumber daya pengawas yang lebih kompeten dan berintegritas. Penyelenggaraan evaluasi PPNPNS di Jatim dilakukan serentak pada 21 Januari 2020, dengan diikuti sebanyak 360 orang. Evaluasi bagi tenaga teknis Bawaslu tersebut menggunakan mekanisme tes tulis berbasis Computered Assesment Test (CAT) dan penilaian atasan langsung. Per 3 Februari 2020 kemarin, telah terbit hasil evaluasi PPNPS berdasar surat Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Timur bernomor 28/JI/SET/KP.02.02/I/2020. Menyikapi pengumuman hasil evaluasi PPNPS di lingkup Bawaslu Provinsi Jawa Timur, digelar koordinasi bersama antara Bawaslu Kabupaten/Kota dengan Bawaslu Provinsi gunamenentukan langkah-langkah tindak lanjut. Utamanya, Menyikapi tentang PPNS yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan PPNS yang memenuhi passing grade tetapi harus mengalami pemutusan kontrak karena kendala penganggaran. Berdasarkan hasil evaluasi terdapat 19 PPNPNS yang tidak lolos (nilai kumulatif dibawah 60) Moh Amin, Ketua Bawaslu Jawa Timur sekaligus Koordinator Divisi SDM dalam rapat mengemukakan bahwa hasil evaluasi PPNPNS Bawaslu Jawa Timur merupakan keputusan final. Diharapkan, Bawaslu Kabupaten/Kota mematuhi keputusan tersebut dalam kerangka penataan kelembagaan SDM Bawaslu. Konsekuensi adanya pengurangan jumlah PPNPNS yang melebihi kuota akibat penyesuaian postur anggaran tahun 2020, Amin menyarankan agar diambil keputusan secara bijak dan hati-hati melalui pleno. Sementara itu, Abdur Rochman, Ketua Bawaslu Kota Batu, dalam diskusinya menyampaikan gagasan agar PPNPNS yang Memenuhi Syarat tapi terkena pengurangan kuota didistribusikan ke Bawaslu Kabupaten/Kota yang kurang tenaga teknisnya, seperti Bawaslu Kota Batu. Rocman meminta agar pendistribusian tersebut diperkuat dengan SK kepala Sekretariat Bawaslu Propinsi Jawa Timur. [ARB]
Tag
Berita