Tata Cara Permohonan Informasi
|
- Pemohon mengajuka informasi melalui Website, Email, Surat, atau datang secara langsung ke Pelayanan PPID di Kantor Bawaslu Kota Batu.
- Pemohon mengisi formulir/menyampaikan permohonan informasi dan memberikan salinan identitas diri/badan publik
- Pemohon menerima tanda bukti permohonan informasi apabila syarat permohonan telah dilengkapi
- Dalam jangka waktu 10 hari kerja, pemohon menerima pemberitahuan tertulis dari PPID
- Pemohon informasi menerima informasi yang diminta atau Surat keputusan PPID tentang Penolakan Permohonan Informasi dari Petugas
Tag
Lainnya