Lompat ke isi utama

Berita

Tata Cara Permohonan Informasi

  1. Pemohon mengajuka informasi melalui Website, Email, Surat, atau datang secara langsung ke Pelayanan PPID di Kantor Bawaslu Kota Batu.
  2. Pemohon mengisi formulir/menyampaikan permohonan informasi dan memberikan salinan identitas diri/badan publik
  3. Pemohon menerima tanda bukti permohonan informasi apabila syarat permohonan telah dilengkapi
  4. Dalam jangka waktu 10 hari kerja, pemohon menerima pemberitahuan tertulis dari PPID
  5. Pemohon informasi menerima informasi yang diminta atau Surat keputusan PPID tentang Penolakan Permohonan Informasi dari Petugas
Tag
Lainnya