Tata Cara Pengajuan Keberatan
|
- Paling lambat 30 hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan tertulis dan/atau surat keputusan PPID tentang penolakan permohonan informasi publik
- Pemohon informasi publik mengajukan keberatan kepada atasan PPID melalui surat, fax, telepon, atau datang langsung ke tempat layanan PPID
- Pemohon informasi publik menerima tanda bukti pengajuan keberatan dari petugas informasi
- Pemohon informasi publik menerima tanggapan paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis
Tag
Lainnya