Lompat ke isi utama

Berita

Tahapan Pencermatan rancangan DCS, Yogi : Kita harap KPU tetap bekerja sesuai regulasi dan patuh terhadap mekanisme, tata cara dan prosedur

Kota Batu (kotabatu.bawaslu.go.id) Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi, S, Sos menghimbau agar KPU tetap bekerja sesuai regulasi dan patuh terhadap mekanisme, tata cara dan prosedur dalam penerimaan pengajuan perbaikan dokumen hasil pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) oleh Partai Politik Peserta Pemilu, di Kota Batu. Menurutnya, KPU harus patuh terhadap ketentuan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar calon sementara dan penetapan calon tetap Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. "Tahapan ini merupakan tahapan akhir perubahan DCS, sebelum nantinya KPU akan melakukan verifikasi dokumen dan selanjutnya dilakukan penyusunan, serta penetapan DCS yang menurut jadwalnya ditetapkan pada 18 Agustus 2023," ujarnya. Jum'at (11/8/ 2023) "Kami sudah melakukan analisa terhadap BA hasil pencermatan DCS, yang telah diserahkan kepada kami. Beberapa Bacaleg DPRD di Kota Batu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat oleh KPU. Maka kami harap Partai Politik memaksimalkan tahapan ini," kata Yogi. Selain itu, menurut Yogi dalam Tahapan ini Bawaslu menganalisa terdapat potensi pelanggaran administrasi dan berpontensi sengketa apabila KPU tidak bekerja sebagaimana Ketentuan Peraturan KPU dan Surat Keputusan KPU RI. "Tanggal 11 Agustus 2023 ini bertepatan hari terakhir penerimaan pengajuan perubahan hasil pencermatan DCS oleh Parpol. Prinsipnya kita terus melakukan pengawasan melekat dan memaksimalkan akses SILON. Kami berharap KPU tetap berkerja sesuai regulasi dan patuh terhadap mekanisme, tata cara dan prosedur sebagaimana ketentuan yang ada," pungkasnya. (Luthfi)
Tag
Berita
Lainnya