Lompat ke isi utama

Berita

Tadarus Pengawasan, Aang Kunaifi Tausiyah Metode Pengawasan

Tadarus Pengawasan Episode ke 20, Sabtu 16/5, mengangkat tema tentang Pengawasan Tahapan Pemilu dan Pilkada. Bagaimana Bawaslu melakukan proses pengawasan pemilu maupun Pilkada diulas secara mendalam dalam tadarus kali ini. Pengawasan diperlukan agar kontestasi dapat berlangsung secara demokratis dan berintegritas. Bagi masyarakat umum, tadarus menjadi sarana belajar perihal pengawasan partisipatif. Meningkatkan pengetahuan tentang sejauh mana porsi pengawasan atau pemantauan yang dapat dilakukan diluar penyelenggara. Ibu Patimah Siregar, Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu dalam materinya menjelaskan tentang urgensi pengawasan partisipatif. Ibu Pat, demikian akrab dipanggil, menyebutkan tahap-tahap krusial dimana masyarakat dapat melakukan pengawasan secara intensif. “Tahapan Kampanye, Masa Tenang, dan Pungut Hitung sangat diperlukan pengawasan secara partisipatif. Terlebih lagi, fenomena Politik Uang.  Kader pengawasan dan masyarakat wajib berperan aktif melakukan penolakan dan perlawanan terhadap politik uang dalam berbagai bentuknya” Aang Khunaifi, Kordiv Pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Timur, menjelankan secara rinci tentang metode pengawasan Pemilu dan Pilkada. Aang menjelaskan terdapat 2 metode yang digunakan untuk melakukan pengawasan, yaitu pengawasan langsung dan pengawasan tidak langsung. Pengawasan langsung bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan Pemilu dan pilkada benar-benar dilaksanakakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Masih menurut Aang, pengawasan langsung dilakukan untuk memastikan kelengkapan, kebenaran, keakuratan, serta keabsahan dokumen yang menjadi objek pengawasan. “Implementasi pengawasan langsung contohnya adalah pengawasan tahapan pencalonan dan pendaftaran partai politik, dimana pengawas harus hadir langsung pada proses penyerahan berkas dan penelitian dokumen syarat calon maupun syarat pencalonan, sehingga aktivitas pelayanaan dapat dipastikan sesuai dengan ketentuan yang ada” Ujar Aang. Adapun pengawasan tidak langsung, menurut pria asal kenjeran Surabaya ini, merupakan aktivitas pengawasan tidak bersifat on-going dan dibutuhkan analisa pada prosesnya. “Pengawasan tahapan penyusunan daftar pemilih adalah contoh praktek pengawasan tidak langsung, dimana dalam pengawasan untuk menganalisa kegandaan data pemilih Bawaslu memakai Sistem Aplikasi” pungkas Aang. Selain Patimah Siregar dan Aang khunaifi, juga turut serta Faisal Riza, Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan barat dan Munsir Salam, Anggota Bawaslu Sulawesi Tenggara sebagai narasumber dalam tadarus pengawasan seri ke 20. Acara yang ditayangkan secara live dengan aplikasi youtube ini juga membuka ruang dialog melalui chatting. YOG
Tag
Berita