Lompat ke isi utama

Berita

Soal Perwalikota Batu Nomor 23 Tahun 2012, Supri inginkan Sinkronisasi

Koordinator Divisi Hukum Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kota Batu Supriyanto S.Pd, inginkan sinkronisasi terkait Peraturan Walikota Batu (PERWALI) Nomor 23 Tahun 2012. Hal itu ia kemukakan saat menghadiri Agenda Rapat Dalam Kantor (RDK) dengan Tema Kajian bersama Relevansi Peraturan Walikota Batu Nomor 23 Tahun 2012, di Kantor Bawaslu Kota Batu, Jumat (2/10/2020). "Kita ingin mengkaji bersama, dengan tujuan sinkronisasi atau penyesuaian Perwali Kota Batu Nomor 23 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan Atribut Partai Politik dan Peserta Pemilihan Umum dengan Pihak Terkait," Jelasnya. Ia mengatakan, pihak Terkait yang dimaksud adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu, Bagian Hukum Setda Kota Batu dan Pihak Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batu. "Pihak Terkait Kita ajak untuk melakukan Kajian bersama, karena memiliki hubungan keterkaitan Peraturan dengan Perwali ini, mereka hadir semua," Ujarnya. "Kalau KPU kan memiliki Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang juga mengatur misalnya, dalam hal Ukuran Alat Peraga Kampanye, pun SATPOL PP Kota Batu yang memiliki Kewenangan untuk menindak pelanggar Perwali," Tambahnya. Pria kelahiran Rembang ini menjelaskan, sejatinya ide kajian bersama tersebut, berangkat dari beberapa Revisi Peraturan milik Bawaslu, utamanya terkait Penanganan Pelanggaran Administrasi. "Kan Peraturan yang lebih tinggi, sudah banyak yang berubah, sehingga hemat kami penting untuk kita kaji Perwali ini, kalau Kita diberikan Kesempatan untuk Merekomendasi Kita siap," Ujarnya. Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Batu, Muji Dwi Leksono SH.MH menyambut baik kegiatan kajian bersama ini, tetapi soal keberlakuan Perwali Nomor 23 Tahun 2012 memiliki pandangan lain. "Soal keberlakuan Peraturan Pilihannya bisa dirubah atau dicabut, kan yang tidak bisa dirubah dan dicabut hanyalah Kitab Suci," katanya. "apabila diberikan pilihan dirubah/dicabut, saya berpandangan untuk lebih baik dicabut saja, karena ada beberapa hal yang sudah tidak relevan," Lanjut dia. Muji menegaskan, bersedia memfasilitasi perihal Analisis Hukum dan Legal Drafting apabila Bawaslu Kota Batu memiliki usulan. "Kalau Bawaslu Kota Batu berpandangan untuk dirubah, kami siap memfasilitasi, lebih baik usulan nantinya itu bentuknya Drafting dan libatkan Bakesbangpol," Pungkasnya.(LK)
Tag
Berita