Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Batu Bahas Peraturan Bawaslu No 9 Tahun 2024
|
Batu – Dalam rangka memperkuat pengawasan dan penegakan hukum pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kota Batu mengadakan diskusi mendalam terkait Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) No. 9 Tahun 2024. Acara yang digelar di Golden Tulip ini dihadiri oleh seluruh anggota Sentra Gakkumdu, termasuk perwakilan dari Kejaksaan dan Kepolisian, yang menjadi elemen penting dalam penegakan hukum (10/10/2024).
Dalam pembukaan diskusi, Mardiono, S.HI., M.H., Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Batu, memberikan pemaparan singkat mengenai Perbawaslu No. 9 Tahun 2024. Ia menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap aturan ini dalam konteks pelaksanaan Pilkada. "Diskusi ini bertujuan untuk menggali lebih dalam peran Sentra Gakkumdu dalam memastikan setiap tahapan pemilihan berjalan sesuai aturan, serta menangani setiap pelanggaran dengan tepat," ungkap Mardiono.
Pembahasan utama dalam diskusi kali ini berfokus pada pasal 187 dan pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur tentang ketentuan pidana dalam Pilkada. Para peserta diskusi mendalami potensi pelanggaran yang mungkin terjadi di lapangan, khususnya terkait pelanggaran pidana pemilihan seperti politik uang, intimidasi, dan pelanggaran kampanye. Mardiono memantik diskusi dengan pertanyaan-pertanyaan kritis seputar penerapan kedua pasal ini, serta bagaimana Sentra Gakkumdu dapat bertindak cepat dan tegas dalam menghadapi kasus-kasus tersebut.
Selanjutnya, perwakilan dari Kejaksaan memberikan sudut pandang hukum terkait implementasi pasal-pasal tersebut dengan menyoroti sejumlah kasus nyata yang pernah terjadi di lapangan. Mereka membahas bagaimana Sentra Gakkumdu dapat bersinergi untuk memperkuat penegakan hukum, sekaligus menindaklanjuti pelanggaran secara proporsional. "Setiap kasus yang terjadi di lapangan perlu dilihat dari berbagai aspek, dan di sinilah peran Sentra Gakkumdu sangat penting sebagai ujung tombak penegakan hukum yang adil dan transparan," ujar salah satu perwakilan dari Kejaksaan.
Diskusi juga meluas ke pasal 188 jo 71 Undang-Undang Pemilihan, yang mengatur tentang keterlibatan pejabat negara, ASN, serta kepala desa (atau sebutan lain/lurah) dalam proses pemilu. Beberapa poin penting yang dibahas adalah potensi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik dan sanksi yang akan diterapkan jika terjadi pelanggaran. Para peserta aktif memberikan pandangan mengenai strategi pencegahan agar pelanggaran oleh pejabat negara dan ASN tidak terjadi selama Pilkada berlangsung.
Sesi diskusi yang dinamis ini berlangsung lebih dari dua jam, dengan berbagai pertanyaan dan tanggapan dari peserta yang antusias. Forum Sentra Gakkumdu kali ini tidak hanya menjadi ajang untuk membedah peraturan, tetapi juga wadah untuk berbagi pengalaman terkait tantangan penegakan hukum di lapangan. Kegiatan ini menjadi langkah konkret Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Batu dalam memastikan kesiapan mereka menghadapi tahapan Pilkada 2024, serta menjamin bahwa setiap pelanggaran dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tegas sesuai aturan yang berlaku.
Penulis : Imam
Editor : Humas