Lompat ke isi utama

Berita

SEGEL ATRIBUT PARTAI

BAWASLU PASANG SEGEL PADA ALAT PERAGA YANG MELANGGAR

bawaslukotabatu.id Kota Batu. Sesuai dengan amanah Undang-undang Bawaslu akan mengawasi setiap tahapan Pemilu yang berlangsung di seluruh Indonesia, tak luput pada tahapan Kampaye yang sudah berlangsung sejak 23 September 2018 yang lalu. Berbagai aktifitas kegiatan kampanye telah dilakukan oleh masing-masing Partai Politik guna menawarkan visi misinya dan program kerja yang dimiliki oleh peserta pemilu 2019, baik itu dari Partai politik, Perseorangan DPD dan Tim Kampanye Capres/Wapres. Dalam perihal kampanye ada kegiatan yang diperbolehkan maupun yang dilarang. Perihal itu peserta kampanye diperbolehkan memasang Alat Peraga Kampanye dan menyebarkan Bahan Kampanye asalkan tidak pada tempat dan waktu atau sasaran yang dilarang. Bawaslu Kota Batu selalu mengedepankan langkah pencegahan dalam melaksanakan kegiatan kerjanya. Karena kegiatan persuasif pro aktif kami lakukan sesuai koridor aturan yang berlaku.


Foto : Segel Atirbut Partai yang melanggar

Di karenakan melanggar pemasangan atribut partai Politik di zona terlarang, karena bertentangan dengan Peraturan Walikota Batu No. 23 Tahun 2012 yaitu pasal 11 yang menyebutkan larangan pemasangan di Sepanjang jalan Panglima Sudirman, Jalan Gajahmada (seputaran alun-alun) dan Jalan Diponegoro. Nah kedapatan di Depan Batu Plaza sebelah Pos Polisi Batu Jalan Gajahmada terpasang billboard yang terpampang gambar foto Gubernur Jawa Timur 2008-2018, lengkap beserta logo dan jabatan di parpol tersebut. Tak ayal kami Bawaslu melakukan koordinasi, klarifikasi dan investigasi dengan menyampaikan kepada DPC Partai Demokrat Kota Batu. Hendra Angga Sonata Ketua DPC PD menyampaikan,”membenarkan atas pelanggaran pemasangan billboard tersebut dikarenakan melanggar Perwali, dan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan DPD PD di Provinsi perihal tersebut”, dan penindakan diserahkan kepada Bawaslu.

Karena tidak kunjung di tertibkan oleh Pihak pemasang maupun pihak vendor yang memasang, maka Bawaslu melakukan langkah penyegelan/pemberi tanda bahwa Billboard dengan mengacu pada SE Bawaslu Nomor : 1990/K.Bawaslu/PM.00.00/XI/2018, point 12 huruf c, yang menyebutkan : Bawaslu ”Memberikan tanda dan/atau informasi sebagai bentuk peringatan”.


Foto : Banner Peringatan Lokasi di Desa Punten, Depan Hotel Purnama

Lebih lanjut Abdur Rochman, Ketua Bawaslu Kota Batu menyampaikan, “Seperti juga di wilayah kecamatan Bumiaji ada lahan milik pemerintah yang di sering di pasang alat peraga kampanye, tepatnya di depan Hotel Purnama. Maka Bawaslu Memasang himbauan peringatan dengan harapan Peserta Pemilu 2019 mengindahkan dan tidak memasangnya lagi di area tersebut, karena memang benar itu tanah sah milik Pemerintah Kota Batu. Sebagaimana PKPU Kampanye bahwa larangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye tidak boleh dipasang di Lahan/Gedung milik Pemerintah, Tempat Ibadah dan halamannya, Tempat Pendidikan dan halamannya, Fasilitas Kesehatan. Sebagai upaya penertiban ini Bawaslu melakukan tiap dua pekan sekali.”.[ARB]

Tag
Berita
Publikasi