Lompat ke isi utama

Berita

Sambut Pemilihan 2024, Panwaslucam Junrejo Mengadakan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pengawas

kk

Batu – Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 semakin dekat dilaksanakan, tahapan demi tahapan telah dan sedang dilalui. Panitias Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Junrejo sebagai salah satu garda terdepan dalam menjaga agar pemilihan berjalan sesuai dengan asas pemilu, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil tentunya penting untuk mengupgrade atau meningkatkan kapasitasnya sebagai aparatur pengawas pemilihan tahun 2024 ini.


Panwaslucam Junrejo menyelenggarakan rapat peningkatan kapasitas dengan tema “Peningkatan Kapasitas Aparatur pengawas pada pemilihan Tahun 2024” pada Jum’at, 16 Agustus 2024 di Aston Inn Kota Batu. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Anggota Bawaslu Kota Batu Yogi Eka Chalid Farobi, S.Sos selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH), yang menekankan pada nilai-nilai yang harus dimiliki oleh setiap pengawas.


Dalam sambutannya, Yogi menjelaskan bahwa nilai dasar pengawas pemilu dalam melakukan pencegahan atau mengawasi terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran pemilu, serta partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu wajib memiliki nilai SIMP (Soliditas, Integritas, Mentalitas, dan Profesionalitas). “SIMP itu sangat diperlukan ketika menjalankan tugas dan wewenang di lapangan dan harus dijunjung tinggi oleh petugas pengawas pemilihan, demi terwujudnya Pilkada yang demokratis jujur adil dan berintegritas. Kita harus memiliki soliditas internal dan soliditas eksternal, sekretariat adalah ruhnya dari tubuh dan komisioner itu adalah tubuhnya, jadi harus pandai membangun komunikasi dengan sekretariat,” papar Yogi. Yogi menghimbau agar Panwaslu Kecamatan beserta sekretariat untuk memegang teguh nilai profesional, integritas dan netralitas dalam menjalankan tugas dan wewenang dan kewajiban sebagai pengawas pemilu. Serta pentingnya mengedepankan aktivitas pencegahan guna meminimalisir angka pelanggaran maupun sengketa dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu. 
 

lkllml

Selanjutnya, dalam kegiatan ini diisi pemaparan materi dari M. Rizal Fakhruddin, S.T selaku Anggota KPU Kota Batu periode 2019-2024 tentang Keputusan KPU 779 dalam pemutakhiran daftar pemilih dan korelasinya dalam pengawasan pemilihan. Tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah dimulai. “Penyusunan daftar pemilih erat kaitannya dengan data pemilih. Ketidakakuratan data pemilih akan berpengaruh pada kualitas Pemilihan Serentak di Kota Batu. Sehingga memandang perlunya mengawasi data pemilih agar data yang dihasilkan merupakan data yang akurat, mutakhir, dan komprehensif,” tutur Rizal. 

Rizal menjelaskan ada beberapa prinsip-prinsip penyusunan daftar pemilih diantaranya Komprehensif, Inklusif, Akurat, Mutakhir, Responsif, Partisipatif, Akuntabel, Perlindungan data pribadi, dan Aksesibel.  
Adapun Kegiatan PPS dalam penyusunan daftar pemilih pada sub tahapan penyusunan DPSHP tingkat Desa/Kelurahan diantaranya:

a.    Penetapan DPS oleh KPU Kabupaten/Kota
b.    PPS mengumumkan DPS pada papan pengumuman RT/RW atau Kantor Desa/Kelurahan selama 10 (sepuluh) hari mulai tanggal 18 Agustus – 27 Agustus 2024
c.    Pengumuman DPS bertujuan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap penyusunan DPS
d.    PPS menerima masukan dan tanggapan Masyarakat
e.    DPSHP disusun paling lama 5 (lima) hari sejak berakhirnya masa penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat dimulai tanggal 28 Agustus – 1 September 2024.
 

Kemudian dalam kegiatan ini dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Dwi Kusharianti, S.H selaku Kasubbag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum Bawaslu Kota Batu yang membahas Penguatan Pembuatan Form A yang meliputi Teknik penyusunan form model A pengawasan. Dwi menjelaskan bahwa Form A merupakan dokumen penting dalam pengawasan, Dalam pandangannya beliau menyampaikan pembuatan form A, sebagai fakta pengawasan dilapangan, sehingga menjadi titik balik politik pengawasan ketika ditemukan dugaan pelanggaran. 

aasasa

Dari sisi penindakan form A dijadikan sebagai informasi awal ketika ditemukan dugaan pelanggaran dalam pengawasan dan menjadi titik kulminasi dalam menemukan dugaan pelanggaran. Keberadaan form A menjadi dasar untuk diplenokan dalam penanganan pelanggaran. Kegiatan peningkatan kapasitas ini ditutup langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Batu, Bapak Suprianto, S.Pd. Beliau menekankan bahwa materi yang disampaikan pada kegiatan ini menciptakan pemahaman dan pengetahuan tentang pelaksanaan pengawasan pemilihan yang efektif, berjenjang serta efisien bagi pengawas pemilu. (DH).

Penulis : Dimas

Editor : Humas