Lompat ke isi utama

Berita

RRI MALANG FASILITASI KAMPANYE MEDIA

RRI MALANG FASILITASI KAMPANYE MEDIA


Azhari Husein, Hamdan, Abdur Rochman, Teguh Yulis Astuti, Saifudin Zuhri, Wahyudi (foto:RRI)

 

Malang, Bawaslu Kota Batu,

Masa Kampanye Pemilu Tahun 2019 sudah berlangsung sejak tanggal 23 September 2018 – 13 April 2019, namun kegiatan kampanye media cetak, elektronik baru bisa dilakukan selama 21 hari jelang hari tenang yaitu 24 Maret sd. 13 April 2019. Maka LPP RRI menginisiasi kegiatan tersebut dimana sebagai Lembaga Penyiaran Publik yang netral dan independen LPP RRI memiliki tanggung jawab mendukung keberhasilan Pemilu 2019. Untuk itu LPP RRI termasuk didalamnya adalah LPP RRI Malang Menyelenggarakan berbagai program siaran Pemilu 2019 “Memilih itu Juara”.

Bertempat di auditorium Radio Republik Indonesia Malang tepatnya di Jalan Candi Panggung 58 Malang, jumat, 18 Januari 2019 Sejumlah Penyelenggara Pemilu dan Partai Politik se-Malang raya berkumpul untuk berkoordinasi dengan Lembaga Penyiaran Publik RRI. Tampak Kepala LPP-RRI Ibu Dra. Teguh Yuli Astuti, MM Ketua dan Anggota KPU dan Bawaslu se-Malang Raya, Azhari Husein mewakili KPU Kota Malang, Saifudin Zuhri Ketua KPU Kota Batu, Hamdan Anggota Bawaslu Kota Malang, Wahyudi Ketua Bawaslu Kabupaten Malang dan Abdur Rochman Ketua Bawaslu Kota Batu. Dalam Koordinasi tersebut membahas tentang Penjelasan Progran Siaran Pemilu RRI, Pembahasan teknis siaran, dan pembagian jadwal siaran.

Dalam sambutannya Kepala LPP RI menyampaikan “bahwa LPP RRI memfasilitasi kepada semua Partai Politik dan Tim Kampanye Presiden dan Wakil Presiden se-Malang Raya untuk melakukan kampanye di media melalui Radio, dimana Peserta Pemilu dapat menyampaikan Visi Misi, arah kebijakan dan memberikan informasi positif partai untuk di ketahui oleh masyarakat luas di Malang Raya. Kegiatan ini di ikuti oleh Partai-partai dan Tim Kampanye se-Malang raya harapan kami ketiga wilayah ini berkoordinasi untuk bisa tampil di media Radio, karena keterbatasan waktu dan durasi yang tersedia. Bentuk dari produk kegiatan ini berupa pidato monologis dengan durasi 7 menit dan dialogis selama satu jam, acara dimulai pada tanggal 24 Maret dengan penampilan pertama dari partai Nomor Urut 1 dan seterusnya sampai dengan nomor urut 20”.


Suasana rapat koordinasi RRI, Penyelenggara Pemilu dan Partai Politik. (Foto : RRI)

 

Dalam tanggapannya para penyelenggara Pemilu baik dan KPU dan Bawaslu se-Malang raya menyepakati dan menyambut baik kegiatan yang diinisiasi oleh LPP RRI ini, hal yang bisa dilakukan oleh LPP RRI dengan prinsip-prinsip keadilan dan pelayanan kepada seluruh peserta pemilu yang ada di Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu. Dimana kegiatan dimaksud sudah sesuai dengan PKPU 33 tahun 2018 pasal 54, “Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, Lembaga Penyiaran Publik Lokal, Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Berlangganan memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan secara berimbang dalam memberitakan dan menyiarkan kegiatan kampanye Peserta Pemilu”.

Dalam tanggapannya Abdur Rochman, Ketua Bawaslu Kota Batu dalam pengawasan kegiatan ini Bawaslu berpedoman pada Perbawaslu 28 tahun 2018 pasal 28 “Pengawas Pemilu melakukan pengawasan Iklan Kampanye melalui media cetak, elektronik, media dalam jaringan, media sosial dan internet, dengan memastikan : Materi Kampanye memuat visi, misi dan Program Peserta Pemilu dan harus sesuai dengan peraturan perundang undangan. Hindari ujaran kebencian, menyerang pribadi (hate speech) dan black campaign”. Dengan demikian Partai Politik peserta pemilu dapat dikenali oleh masyarakat luas yang akan memilihnya kelak pada pelaksanaan 17 April 2019. [ARB]

Tag
Berita