Lompat ke isi utama

Berita

Riset Pilkada, Ruang Untuk Mengurai Problematika dalam Pengawasan Pilkada.

Riset atau penelitian merupakan cara untuk menemukenali suatu masalah secara sistematis, kritis dan ilmiah. Melalui jalan riset, ojektifitas dan kedalaman untuk memahami suatu persoalan dapat diperoleh berdasar analisa data dan fakta yang ditemukan. Selanjutnya, dapat disusun rekomendasi sebagai jalan keluar atau solusi yang efektif atas masalah yang diteliti.

Untuk mengurai problematika dalam pengawasan pemilu dan pemilihan, Bawaslu senantiasa menjadikan riset sebagai basis strategi penyelesaiannya. Hasil-hasil riset menjadi dasar bagi formulasi kebijakan dalam kerangka penengakan hukum pemilu dan pemilihan. Oleh karena itu, mentradisikan riset menjadi kata kunci bagi peningkatan kualitas pengawasan.  

Dalam rangka penguatan pengawasan jelang Pilkada serentak 2020, Bawaslu RI kembali akan menyelenggarakan riset evaluasi. Menilai efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pilkada serta mengevaluasi pelaksanaan pengawasan tahapan Pilkada serentak menjadi latar belakang diselenggarakannya riset. Jajaran pengawas di Kabupaten/Kota akan dilibatkan langsung sebagai peneliti riset yang bertajuk Riset Dan Kajian Evaluasi Penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah Serentak 2015-2018.

Aang Khunaifi, anggota Bawaslu Jawa Timur, dalam rapat kerja via Daring bersama 38 Koordiv Pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota, Senin 27/4, meminta kepada divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota mulai melakukan persiapan riset atau kajian tentang evaluasi pengawasan pilkada baik saat Pemilihan Bupati/Walikota ataupun Pemilihan Gubernur dengan lokus di Kabupaten/Kota masing-masing. Terkait rencana riset tersebut,  Aang berpesan agar memilih tema riset sesuai dengan kondisi faktual berikut ketersediaan data-data yang dibutuhkan. “Dalam menetukan tema riset, silahkan menggali permasalahan riil yang unik dan menarik. Perhatikan pula ketersediaan data, seperti hasil-hasil pengawasan selama pilkada berlangsung“ ungkap Aang.

Aang menambahkan agar masing-masing peneliti segera menyusun abstraksi atau rancangan penelitian, guna memudahkan pengelompokan (klustering) dan review selama oleh sesama selaam proses penelitian berlangsung sehingga diperoleh produk riset yang berkualitas. “Segera buat rancangan riset untuk memudahkan pengelompokan dan diupayakan saling me-review penelitan antar kordiv” Pungkas Aang.

Yogi Eka Chalid Farobi, ditemui setelah mengikuti rakor menyambaikan bahwa menyambut baik rencana riset pilkada oleh Bawaslu RI. Pilkada Kota Batu tahun 2017 menyimpan banyak problematika dalam pengawasan, bebrapa catatan dalam proses pilkada yang menjadi persoalan antara lain maslah pencalonan, masalah netralitas ASN, politik uang, dan kampanye. “Rencananya saya ambil tema tentang kampanye pilwali di Kota Batu, baik regulasi amupun implementasinya menarik untuk dikaji” tutur Yogi.

Bagi Alumnus FISIP UB ini, riset evaluasi Bawaslu RI cukup strategis untuk mengurai persoalan pengawasan pilkada berbasiskan pengalaman empirik. “Kajian mendalam dan anilisa yang akurat akan dapat mengurai problematika pilkada dan pengawasannya sehingga lahir kebijakan pengawasan, penyelesaian sengketa dan penanganan pelanggaran yang optimal” pungkas Yogi (YOG)

Tag
Berita