Lompat ke isi utama

Berita

Resolusi Divisi Pengawasan Bawaslu Jatim 2020: Maksimalkan Pencegahan dan Membumikan Nilai Pengawasan

jatim.bawaslu.go.id. Tahun 2019 telah berlalu, kini memasuki tahun 2020. Setiap tahun baru juga ada harapan baru. Sebagaimana kaidah, mempertahankan yang lama yang dianggap baik dan melakukan hal baru yang lebih baik. Divisi Pengawasan Bawaslu Jawa Timur memiliki resolusi tahun 2020. Apa saja? Berikut liputannya. Tahun 2019 lalu, Bawaslu Jatim meraih terbaik I dalam kategori Kinerja Pengawasan dalam Bawaslu Award. Capaian ini merupakan suatu pengakuan dan legitimasi bahwa kinerja selama tahun 2019 memang sudah cukup baik. Dalam suatu wawancara, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu RI, Moh Afifuddin menyampaikan bahwa capaian dari Bawaslu Jatim tentu tak cukup hanya disikapi dengan berpuas diri. Karena yang dihadapi ke depan tantangannya samakin besar. Selain karena luas wilayahnya, juga ditambah dengan perilaku aktor yang melanggar jauh melampaui apa yang dipikirkan oleh pengawas Pemilu. Untuk itu, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi juga menyiapkan resolusi untuk menghadapi Pilkada tahun 2020. Ia menyampaikan bahwa selain mempertahankan kinerja dan capaian tahun sebelumnya juga akan memaksimalkan pencegahan hingga membumikan nilai pengawasan. “Kami akan merawat prestasi yang kita capai bersama pada tahun-tahun sebelumnya, dengan memaksimalkan fungsi pencegahan pelanggaran pada pelaksanaan Pemilihan 2020, membudayakan kinerja pengawasan yang efektif, efisien, berbasis IT sehingga layak publikasi, serta membumikan nilai-nilai pengawasan partisipatif melalui pelaksanaan sekolah kader”, ungkapnya. Ia juga menambahkan bahwa dalam tahapan Pilkada tahun 2020 akan bergerak cepat dan taktis mulai persiapan dan tahapan penyelenggaraan Pilkada tahun 2020. “Kami akan melakukan pengawasan sejak dari persiapan Pilkada. Mulai dari Pembentukan PPK dan PPS, Pengumuman Hasil Sinkronisasi DPT dengan DPT Pemilu Terakhir, dan Pendaftaran Pemantau Pemilu, Lembaga Survey dan Hitung Cepat”, paparnya. Masih menurut Aang, bahwa dalam penyelenggaraan Pilkada ia memerinci wilayah pengawasan akan juga dilakukan dalam syarat Paslon perseorangan, Syarat Paslon Parpol, sengketa Pasca Penetapan Paslon, Pemutakhiran Data Pemilih, Kampanye Pemilihan, Masa tenang, Pemungutan & Penghitungan Suara, Rekapitulasi dan Perselisihan Hasil Pemilihan. “Kami benar-benar ingin memaksimalkan fungsi pencegahan pada tahun 2020”, tambahnya lagi. Selain upaya pengawasan langsung pada tahapan Pilkada, Aang juga akan membumikan nilai Pengawasan kepada masyarakat dan berbagai pihak yang terlibat dalam Pemilu. Upaya membumikan nilai tersebut dilakukan oleh Aang dengan seperangkat kegiatan dan pendetakan yang beragam. Mulai dari pendekatan pada aktivis, akademisi, bahkan pendekatan khusus pada masyarakat yang berada di wilayah pedesaan. “Kami akan membumikan nilai pengawasan lewat Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif, Diskusi Pengawasan Pemilu dengan Ormas dan LSM, lalu juga membuat Mata Kuliah Khusus Pengawasan Pemilu, dilanjutkan Pembinaan Desa Awas dan Anti Politik Uang, Edukasi dan Koordinasi dengan Pemantau Pemilu, Dokumentasi Pengawasan Pemilu, Identifikasi Kerawanan Pemilihan Tahun 2020 dan membentuk Pusat Pengawasan Partisipatif”, paparnya. Sebagai informasi, sekolah kader pengawasan partisipatif melibatkan para aktivis dan kelompok pemuda, pembinaan desa Awas dan Anti politik uang melibatkan langsung aparat dan warga desa yang dipilih sementara Pemetaan Indeks Kerawanan Pemilu dilakukan dengan melibatkan media dan kepolisian. Proses identifikasi kerawanan Pilkada tahun 2020 telah dimulai sejak bulan November 2019 dan rencana akan di publikasikan pada bulan Januari 2020. Repost: Website Bawaslu Provinsi Jawa Timur
Tag
Berita