Lompat ke isi utama

Berita

Rencana Perubahan Periodesasi Pilkada, Bawaslu Kota Batu Siap Laksanakan Pengawasan

Rapat Dengar Pendapat (RDP) via daring antara Komisi II DPR RI dengan Pemerintah, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI, Selasa (14/4), selain menyepakati tentang waktu pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020, juga mengusulkan agar jadwal pilkada dikembalikan secara normal 5 tahunan, menyesuaikan dengan masa jabatan 1 (satu) periode kepemimpinan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Jika disetujui, maka penyelenggaraan pilkada akan digelar pada tahun 2020, 2022, 2023, dan 2025. Dasar usulan pengembalian ialah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 55/PU-XVII/2019 yang intinya tidak mengikutsertakan pilkada sebagai rezim pemilu yang diserentakkan. Pengalaman penyelenggaraan Pemilu 2019 turut menjadi pertimbangan untuk merombak keserentakan Pilkada. Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota telah mengatur pembabakan pelaksanaan pilkada menuju keserentakan pemilu dan pemilihan tahun 2024. Babak pertama, pemilihan dilaksanakan pada Februai 2017 untuk daerah yang Akhir Masa Jabatan (AMJ) kepala daerahnya Juni-Desember tahun 2016 dan tahun 2017, babak kedua, pemilihan dilaksanakan pada bulan Juni tahun 2018 untuk daerah dengan AMJ kepala daerah tahun 2018 dan 2019, babak ketiga, pemilihan dilaksanakan bulan September 2020 untuk AMJ kepala daerah di tahun 2020. Keseluruhan pembabakan pilkada tersebut bermuara pada pelaksanaan pilkada pada tahun 2024 dengan melakukan pembagian atau mencari jalan tengah masa jabatan dari Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil bupati, dan walikota dan wakil walikota yang telah terpilih sebelumnya dengan mengurangi masa jabatan, sehingga tidak genap 5 tahun. Kota Batu merupakan salah satu daerah yang menyelenggarakan Pilkada tahun 2017 silam. Jika merujuk pada usulan dalam RDP, Kota Batu akan selenggarakan Pilkada lagi pada tahun 2022. Menyikapi wacana perubahan jadwal pilkada, Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi, S.Sos mengaku siap melakukan pengawasan tahapan jika pilkada Kota batu harus dimajukjan tahun 2022 .”Penguatan kapasitas bagi jajaran Bawaslu Kota Batu dalam melaksanakan pengawasan meruakan langkah utama dan pertama dalam lakukan persiapan” Ungkap Yogi. Selain itu, konsolidasi dengan pemangku kepentingan lain akan dilaksanakan Bawaslu Bawaslu Kota Batu secepat mungkin. Jika pilkada dilaksanakan tahun 2022 maka di Provinsi Jawa Timur hanya Kota Batu sendiri yang menyelenggarakan. Ini merupakan tantangan berat dalam kaitannya menggelorakan pengawasan partisipatif. “Jika benar-benar diputuskan pilkada Kota Batu tahun 2020, maka segera kita mencetak kader pengawasan partisipatif dan aktivasi alumni SKPP untuk sosialisasi, baik sosialisasi penyelenggaraan maupun pengawasan partisipatif” Pungkas Yogi. (YOG)
Tag
Berita