Lompat ke isi utama

Berita

Ratna Dewi : Perlu Prinsip Kehati-hatian dalam Penanganan Pelanggaran

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Republik Indonesia (Bawaslu RI), Ratna Dewi Pettalolo mengingatkan jajaran Bawaslu Se-Jawa Timur agar memegang prinsip kehati-hatian dalam penanganan pelanggaran. Hal itu, ia sampaikan saat dirinya mengisi agenda Bawaslu Jawa Timur bertajuk supervisi bersama, pembinaan penanganan pelanggaran dalam Pemilu dan Pemilihan Tahun 2020, di Kantor Bawaslu Kabupaten Malang.(6/11/2020) "Perlu Prinsip kehati-hatian dalam menangani segala jenis pelanggaran, baik itu Pemilu dan Pemilihan, karena ini resisten," Kata dia. "Bahwa selain prinsip tersebut, perlu juga pemahaman terhadap konstruksi hukum dari kasus yang ditangani, sehingga penanganan kasus tersebut tidak salah dalam penerapannya," lanjutnya. Menurut Dewi, momen berjalannya tahapan Masa Kampanye Pemilihan, merupakan tantangan tersendiri bagi Penyelenggara, sebab tahapan inilah yang memungkinkan banyak terjadinya pelanggaran. "Masa Kampanye Pemilihan ini, adalah masa dimana akan banyak temuan maupun laporan Pelanggaran, oleh sebab itu dalam proses penanganan, harus memahami mekanismenya," tandasnya. Lanjut Dewi, dirinya meminta jajaran pengawas di Jawa Timur untuk mawas diri, juga memahami dasar hukum serta instropeksi atas segala tindakan yang dilakukan dalam penanganan pelanggaran. sebab sanksi pemecatan akibat tindakan serta pengambilan keputusan yang salah, itu bisa saja terjadi. Di Kutip, perempuan Asal Kota Palu mencontohkan adanya pemecatan Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, akibat kurangnya memahami konstruksi hukum atas kasus yang ditangani. Dewi mengajak Pengawas di Jawa Timur, agar belajar dari pengalaman kasus pemecatan tersebut. "Apa yang terjadi di Bawaslu Banggai harus menjadi pelajaran berharga bagi Kita semua, bahwa ada syarat-syarat atau unsur unsur formil dan materill yang harus dipenuhi dalam setiap penanganan pelanggaran, baik itu temuan maupun laporan," Pintanya. "Bawaslu harus menjaga hak konstitusional Peserta Pemilu dan Pemilihan, juga senantiasa bersikap dan bertindak netral, independen agar integritas penyelenggaran terjaga," Tutup Dewi.(LK)
Tag
Berita