Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Sentra Gakkumdu Provinsi Jawa Timur, Mardiono Jabarkan pasal 187 Undang - Undang No 1 Tahun 2015

sentra gakkumdu

Batu – Bawaslu Kota Batu hadir dalam penyelenggaraan Rapat Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) tingkat Provinsi yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait dari seluruh wilayah Jawa Timur. Rapat ini bertujuan untuk membahas penegakan hukum terkait pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 menjadi undang-undang. Fokus utama dalam pertemuan ini adalah Pasal 187 yang menjadi topik diskusi sentral.

Mardiono, S.HI., M.H., Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Batu, menjadi salah satu peserta dalam rapat tersebut. Dalam pemaparannya, Mardiono memberikan penjelasan yang komprehensif terkait Pasal 187 dari undang-undang tersebut, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan tindak pidana pemilihan. 

sentra gakkumdu



Dalam penjelasannya, Mardiono menguraikan bahwa Pasal 187 menegaskan adanya ancaman pidana bagi pelanggaran yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan, seperti politik uang, manipulasi suara, hingga penggunaan kekerasan atau ancaman dalam rangka mempengaruhi hasil pemilihan. Ancaman hukuman tersebut ditujukan baik kepada individu maupun kelompok yang terbukti melanggar peraturan pemilihan.

"Pasal 187 dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 secara jelas memberikan landasan hukum bagi Bawaslu dan penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran pemilihan. Ini termasuk politik uang yang selama ini menjadi ancaman nyata bagi integritas pemilu di Indonesia. Kami, di Gakkumdu, bertugas memastikan bahwa seluruh tindakan pelanggaran ini dapat diantisipasi dan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Mardiono.

Rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan kepolisian, kejaksaan, serta Bawaslu dari berbagai daerah di Jawa Timur, yang bersama-sama mendiskusikan langkah-langkah konkret dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilihan. Diskusi berlangsung secara interaktif dengan membahas berbagai studi kasus dan contoh pelanggaran yang pernah terjadi pada pemilihan sebelumnya, serta bagaimana Pasal 187 bisa diterapkan secara optimal dalam konteks Pilkada Serentak 2024.

Selain membahas tentang sanksi dan ketentuan hukum, rapat ini juga menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan Bawaslu dalam mengawal proses pemilu yang adil dan bebas dari kecurangan. Dalam diskusi tersebut, para peserta menyepakati bahwa Gakkumdu harus berperan aktif dalam setiap tahapan pemilihan, mulai dari masa kampanye hingga penetapan hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024, untuk memastikan semua pihak mematuhi peraturan yang ada.

Seluruh peserta rapat sepakat bahwa implementasi Pasal 187 akan menjadi salah satu aspek krusial dalam menegakkan hukum pemilu. Penegakan ini tidak hanya akan memastikan pemilihan yang bersih, tetapi juga memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran, sehingga pemilu dapat berlangsung dengan penuh integritas dan mengedepankan kepentingan masyarakat.

Rapat Gakkumdu yang berlangsung di Kantor Bawaslu Kota Madiun ini diharapkan menjadi momentum penting bagi seluruh penegak hukum dan pengawas pemilu dalam menghadapi Pilkada Serentak 2024. Dengan sinergi dan komitmen kuat dari seluruh pihak yang terlibat, pelaksanaan Pilkada diharapkan dapat berlangsung tanpa hambatan, dan segala bentuk pelanggaran dapat ditindak dengan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis : Imam

Editor : Humas