Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Penguatan Kapasitas Aparatur Pengawas dalam Pengelolaan Keuangan Bawaslu Kota Batu Tahun 2024: Fokus pada Transparansi dan Pencegahan Korupsi

rakor

Batu - Bawaslu Kota Batu menyelenggarakan rapat penguatan kapasitas dengan tema "Aparatur Pengawas dalam Pengelolaan Keuangan di Lingkungan Bawaslu Kota Batu pada Pemilihan Tahun 2024." Acara ini dibuka dengan sambutan dari Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Batu, Bapak M. Rizal Firdaus Rastiko, S.IP yang menekankan pentingnya pengelolaan dana hibah secara transparan dan akuntabel (07/08/2024).

Dalam sambutannya, Bapak M. Rizal mengawali pembahasan dengan topik mengenai kerawanan dalam pengelolaan dana hibah yang diberikan oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) atau Inspektorat Daerah. Beliau mengingatkan bahwa administrasi dana hibah harus berkesinambungan dengan APIP dan didasarkan pada landasan hukum yang kuat, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah.

Bapak M. Rizal juga menjelaskan perbedaan mendasar antara dana hibah dan bantuan sosial. Meskipun terlihat serupa, keduanya memiliki perbedaan yang signifikan dalam hal tujuan dan sifat pemberian. Dana hibah, menurutnya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, ditujukan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. Sementara itu, bantuan sosial bersifat selektif, bertujuan untuk melindungi penerima dari risiko sosial, dan diberikan secara terus-menerus.

rakor

Lebih lanjut, Bapak M. Rizal membahas kriteria minimal pemberian hibah dan bantuan sosial, serta proses penyusunan anggaran hibah pemilihan. Beliau menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap proses ini untuk menghindari potensi penyimpangan.

Dalam konteks pengelolaan dana hibah, Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Batu ini juga mengidentifikasi beberapa titik kritis yang dapat menjadi celah terjadinya penyimpangan. Salah satu ancaman terbesar adalah modus operandi tindak pidana korupsi, yang kerap terjadi apabila pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Untuk mencegah terjadinya korupsi, Bapak M. Rizal menggarisbawahi pentingnya penerapan sistem pengawasan berlapis, yang melibatkan pengawasan internal, fungsional, legislatif, dan sosial. Inspektorat, dalam hal ini, berperan dalam melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah.

Beliau juga mengingatkan bahwa strategi pemberantasan korupsi yang efektif harus dilakukan melalui pendekatan Trisula yang diterapkan oleh KPK, yaitu pencegahan, pendidikan, dan penindakan. Selain itu, aparatur pengawas diharapkan selalu menjunjung tinggi nilai-nilai anti korupsi seperti tanggung jawab, disiplin, kejujuran, dan keberanian.

Rapat ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman dan kapasitas aparatur pengawas di Bawaslu Kota Batu, sehingga pengelolaan keuangan untuk pemilihan tahun 2024 dapat berjalan dengan transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi.

Penulis : Imam

Editor : Humas