Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Penguatan Kapasitas Aparatur Pengawas Bawaslu Kota Batu 2024: Fokus pada Asistensi Penyusunan Hibah Pilkada Serentak

rapat

Batu - Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, Bawaslu Kota Batu mengadakan Rapat Penguatan Kapasitas bagi Aparatur Pengawas yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan. Ibu Riche Rahmawaty Sumaka, S.E.,MM Kabbag Administrasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur, menyampaikan materi mengenai asistensi penyusunan hibah untuk Pilkada Serentak (08/08/2024)

Dalam pemaparannya, Ibu Riche menekankan bahwa prinsip penganggaran hibah harus dilakukan dengan cermat dan tidak berlebihan, namun tetap mencukupi untuk memenuhi kebutuhan kegiatan pengawasan. Penganggaran harus dilakukan secara efektif dan efisien untuk memastikan ketersediaan dana yang mendukung seluruh kegiatan pengawasan selama masa kerja, yang umumnya berlangsung selama 12 bulan. Masa kerja ini belum termasuk periode tambahan jika terjadi perselisihan hasil pemilihan, pemungutan suara ulang, atau penghitungan suara ulang.

Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa penanggung jawab pengelola keuangan atas dana hibah dan APBN adalah personil yang sama, yang berarti pentingnya keselarasan dalam pengelolaan kedua sumber dana tersebut. Ibu Rieke juga menguraikan standar penetapan kebutuhan barang dan jasa, yang meliputi perencanaan program, sewa gedung, sewa kendaraan operasional, hingga pelayanan operasional perkantoran.

Pada aspek alokasi anggaran, beliau menegaskan bahwa perencanaan program dan revisi anggaran merupakan komponen penting untuk fasilitasi dan koordinasi dalam rangka perubahan rincian penggunaan hibah yang dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) atau revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Untuk mendukung hal ini, rapat koordinasi dengan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota perlu dilakukan, dan alokasi anggaran harus diperhitungkan dengan matang, termasuk untuk biaya perjalanan dinas dan jasa profesi.

Terkait sewa gedung dan kantor untuk Panwaslu kecamatan, Ibu Riche menjelaskan bahwa anggaran ini hanya dapat dialokasikan jika fasilitas tersebut tidak dibiayai dari APBN atau tidak mendapatkan pinjam pakai dari pemerintah daerah yang layak. Pemeliharaan gedung kantor juga bisa dianggarkan apabila gedung tersebut merupakan pinjam pakai dari instansi pemerintah. Pelayanan operasional perkantoran juga mendapat perhatian, termasuk kebutuhan ATK, konsumsi rapat, langganan listrik, telepon, air, dan internet, serta pengganti makan bagi PTPS (Panitia Pengawas Pemilu di TPS) sebanyak dua kali sehari.

Mengenai penganggaran santunan kecelakaan kerja untuk badan ad-hoc, alokasi dana ini disesuaikan dengan Standar Biaya Minimal dan mekanisme pembayaran mengacu pada pedoman teknis yang telah ditetapkan. Apabila pemerintah provinsi atau kabupaten/kota telah membayarkan premi BPJS Ketenagakerjaan, pengalokasian anggaran untuk santunan kecelakaan kerja tersebut dapat ditiadakan.

Dalam sesi ini, Ibu Rieke juga menjelaskan proses pembentukan Panwaslu kecamatan dan kelurahan/desa, termasuk pelaksanaan seleksi administrasi dan tes wawancara, serta sosialisasi pengawasan pemilihan yang dapat dilakukan secara tatap muka maupun melalui media. Selain itu, beliau juga membahas pengawasan pemilu partisipatif dan musyawarah penyelesaian sengketa, yang keduanya membutuhkan perencanaan anggaran yang cermat.

Beliau menutup sesi dengan menekankan pentingnya mematuhi standar kebutuhan yang telah ditetapkan dalam setiap kegiatan. Namun, jika terdapat kegiatan yang tidak tercantum atau melebihi standar yang ada, rencana kebutuhan biaya harus disesuaikan dan disetujui oleh Unit Kerja di Sekretariat Jenderal Bawaslu.

Dengan asistensi ini, diharapkan seluruh aparatur pengawas di Bawaslu Kota Batu dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik, terutama dalam hal pengelolaan dana hibah untuk Pilkada Serentak Tahun 2024, sehingga seluruh proses pengawasan dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan akuntabel.

Penulis : Imam
Editor : Humas