Lompat ke isi utama

Berita

Purnomo minta Penyelenggara, mencermati Perubahan RUU Pemilu

Koordinator Divisi Hukum dan Data Informasi Bawaslu Jawa Timur, Purnomo Satrio Pringgodigdo, meminta Penyelenggara untuk mencermati Perubahan yang ada dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum. Hal itu, ia sampaikan saat megisi agenda Bawaslu Kota Batu bertajuk Rapat Sosialisasi Regulasi Kampanye dalam Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum yang bertempat di Meeting Room, Senyum World Hotel Kota Batu. (20/10/2020) "Bahwa KPU dan Bawaslu kiranya penting mencermati Perubahan yang ada pada RUU Pemilu, mengigat RUU tersebut merupakan Penggabungan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," Katanya. Perlu diketahui, Draf RUU Pemilu sendiri oleh Komisi II DPR RI per Tanggal 1 September 2020, sudah diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk disingkronisasi dan diHarmonisasi. Ada Beberapa Isu Krusial dalam RUU tersebut, meliputi Digitalisasi Pemilu, Konsep Pelaksanaan Pemilu Nasional dan Daerah, hingga Peradilan Khusus Pemilu. Dalam Rapat Sosialisasi yang juga dihadiri oleh KPU Kota Batu, Arek Suroboyo tersebut memang tidak banyak menyinggung perihal adanya isu krusial RUU, ia lebih banyak mencermati perubahan Pasal demi Pasal yang ada dalam RUU Pemilu. "Kiranya Penting Kita cermati Pasal Demi Pasal, mengingat dari hasil saya Update terakhir terhadap Draf RUU yang ada, beberapa pasal tersebut, ada yang dipertahankan juga ada yang ditambah dan dihapus, hal itu menyangkut Tugas Kita," terangnya. Purnomo menjelaskan, Misalnya terkait Pengaturan Kampanye Media Sosia (Medsos) dalam UU Pilkada tidak diatur, kemudian di UU Pemilu diatur, kemudian di RUU masih dipertahankan. Pengaturan Penambahan Pasal dalam RUU, yang belum diatur sebelumnya yakni, Pasal 384 ayat 5 perihal materi Kampanye yang hanya diikuti Satu Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota. Selain itu, Penghapusan Pengaturan yang berkaitan dengan Penanganan Alat Peraga Kampanye (APK) yang belum dicantumkan dalam Pasal RUU yang ada, dan hanya mencantumkan istilah mempertimbagkan Etika dan Estetika dalam Kampanye yang menurutnya Sangat Subyektif. Kepada Media Bawaslu Kota Batu, Pur mengatakan, walaupun notabenya RUU tersebut belum disahkan, namun beberapa Pasal tersebut sudah dicantumkan dalam Draf, sehingga harus disikapi oleh KPU dan Bawaslu. "Perubahan memang harus mengakomodir Undang-Undang sebelumnya, sangat perlu disikapi utamanya oleh Penyelenggara, baik KPU dan Bawaslu karena memang pelaksana dari UU tersebut nantinya jika sudah disahkan." "Dalam Pasal RUU, terdapat banyak istilah Dan/Atau yang bisa memunculkan tafsir tersendiri, selain dari pada yang lain juga, itu semua segera harus dikaji dan disikapi," Tutupnya.(LK)
Tag
Berita