Lompat ke isi utama

Berita

PPID Tanggung Jawab Mutlak Seluruh Divsi

Organisasi publik yang modern mensyaratkan adanya Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi yang profesional dan mapan. Upaya tersebut sebagai jawaban atas tuntutan keterbukaan informasi publik sekaligus implementasi amanat konstitusi. Oleh karena itu, eksistensi PPID perlu ada dukungan semua elemen atau bagian dalam organisasi/lembaga tersebut, tanpa terkecuali. Agar PPID di lingkup Bawaslu dapat optimal, pengelolaanya tidak boleh hanya dibebankan pada satu divisi saja. Supprot dari divisi-divisi lain untuk memperkaya bank data sangat diperlukan. Arahan tentang kolaborasi dalam pengelolaan PPID tersebut disampaikan langsung oleh Kasubbag Dokumentasi dan Publikasi Bawaslu RI, Haryo Sudrajat, dalam acara rapat koordinasi secara daring dengan tema implementasi keterbukaan informasi publik berdasarkan Perbawaslu  Nomor 10 Tahun 2019 dan Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2019. Rapat yang diinisiasi oleh Bawaslu RI ini, diikuti oleh Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se Jawa Timur. Dari Bawaslu Kota Batu, Koordinator divisi Pengawasan Humas dan Hubal sekaligus Pj Kehumasan, Yogi Eka Chalid Farobi dan Koordinator Sekretariat Dwi Kusharianti mengikuti langsung rapat daring tersebut. Menurut Haryo, kewajiban membentuk PPID di Bawaslu kabupaten/Kota merupakan amanat Perbawaslu 10/2019. Tujuannya, dalam rangka memperkuat pengelolaan data, informasi dan dokumentasi pengawasan pemilu. “Wajib sifatnya PPID ada di Bawaslu Kabupaten/Kota, percepatan pelayanan kebutuhan informasi menjadi tujuannya” Urai Haryo. Dijelaskan pula oleh Haryo, keberhasilan pengelolaan keterbukaan informasi publik (KIP) dalam kerangka PPID di tingkat Kabupaten/Kota sangat ditentukan oleh koordinasi internal dan hubungan antara divisi. “Data dan informasi adalah kebutuhan, Keterbukaan hari ini adalah kewajiban, maka komitmen kita adalah menyajikan data kelembagaan secara akurat. Jangan sampai ada istilah data aku, data kamu. Yang ada adalah data kita”, jelas haryo. Pejabat sturktural Bawaslu yang baru dilantik ini, juga menekankan ulang tentang esensi keterbukaan informasi publik pada lembaga Bawaslu. Bagaimana struktur PPID, jenis dan sifat dari informasi publik yang dihasilkan, disimpan, dikelola, diterima dan/atau dikirim oleh Bawaslu juga disampaiakan ulang olehnya. Selain Haryo, narasumber lain yang memberikan materi dalam rakor daring yang berlangsung selaam dua jam tersebut antara lain Kabag Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu RI, Hengky Pramono, Kasubbag Hubungan Antar lembaga, R. Alief Sudewo, dan Tenaga Ahli (TA) Humas Bawaslu RI, Sulastio. Gepeng, sang photografer andalan pimpinan Bawaslu RI bertindak sebagai moderator dalam rapat tersebut. (YOG)
Tag
Berita