Lompat ke isi utama

Berita

Petakan Potensi Pelanggaran dalam Pilkada, Bawaslu Luncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP)

Bawaslu memiliki tugas antara lain melakukan Pencegahan terhadap potensi pelanggaran dan sengketa Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 93 Ayat 1 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Salah satu bentuk pencegahan yang dilakukan adalah melakukan pemetaan terhadap potensi kerawanan dan pelanggaran Pemilu secara komprehensif dan berbasiskan riset ilmiah. Sejak tahun 2014 silam, Bawaslu telah berhasil menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) guna memetakan masalah-masalah yang berpotensi muncul dalam penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan. IKP menjadi acuan bagi Bawaslu untuk merumuskan strategi pencegahan dan melaksanakan fokus pengawasan Pemilu yang efektif. Adapun bagi pihak-pihak terkait lainnya, seperti KPU, Pemerintah, TNI/Polri dan pemerhati Pemilu, IKP menjadi referensi untuk pengambilan kebijakan demi terwujudnya tata kelola Pemilu yang berkualitas. Menghadapi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020, Bawaslu RI kembali menyusun IKP. Bertempat di Ballroom Redtop Hotel Pecenongan Jakarta, Selasa (25/2), Wakil Presiden RI Prof Dr (HC) KH Maruf Amin dan Ketua Bawaslu RI, Abhan resmi meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu untuk Pilkada Serentak 2020. Hadir dalam kegiatan peluncuran ini antara lain Wakil Ketua Komisi II DPR RI, H Yaqut Cholil Choumas, anggota KPU RI, Pramono Ubaid Thantowi, anggota Bawaslu RI, ketua dan anggota Bawaslu Provinsi se Indonesia, koordinator divisi pengawasan Bawaslu Kab/Kota se Indonesia serta pegiat Pemilu. Adapun delegasi dari Bawaslu Kota Batu yang hadir adalah Koordinator Divisi Pengawasan, Yogi Eka Chalid Farobi, S.Sos. Sebagaimana diketahui, penyelenggaraan Pilkada tahun 2020 diikuti sebanyak 270 daerah, dengan rincian Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur di 9 Provinsi, Pemilihan Bupati-Wakil Bupati di 224 Kabupaten dan Pemilihan Walikota-Wakil Walikota di 37 Kota. Sebagai sebuah kompetisi, sangat dimungkinkan kontestasi pilkada diwarnai dengan praktek-praktek yang menjurus pada pelangaran peraturan perundang-undangan yang berlaku berikut persoalan lain yang menghadang. Pelanggaran Pemilihan, selain berpotensi dilakukan oleh kandidat juga dapat dilakukan pula oleh penyelengara pemilihan, aparatur pemerintah, TNI/Polri dan orang perorang. Kasus netralitas ASN adalah salah satu contoh pelanggaran yang bukan dilakukan oleh kandidat. Oleh karena itu, inventarisasi potensi pelanggaran dari beragam perspektif daalam kerangka pemetaan kerawanan  sebagaimana terangkum dalam IKP sangat diperlukan. Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu RI, M. Afifudin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa IKP bukan instrumen atau alat yang melegitimasi pelanggaran-pelanggaran dalam pemilihan, akan tetapi IKP merupakan alat identifikasi potensi pelanggaran yang mungkin terjadi selama tahapan penyelenggaraan pemilu pada beragam Dimensi. Dalam IKP terdapat 4 dimensi yang diukur yaitu  Konteks Sosial Politik, Penyelenggaraan Pemilu, Kontestasi dan Partisipasi. Masing-masing dimensi memiliki subdimensi yang terperinci sebagai parameter yang diukur secara kuantitatif maupun kualitatif. Sumber data masing-masing dimensi dan subdimensi diperoleh dari para pemangku kepentingan yang terpercaya dan objektif sehingga diperoleh data yang akurat. Berdasarkan hasil kajian, skor indeks kerawanan Pilkada tahun 2020 sebesar 51,65 atau berada kategori sedang. Adapun urutan tiga besar Kabupatan/Kota dengan nilai kerawanan tertinggi dalam IKP yang dirilis Bawaslu secara berturut-turut adalah Kabupaten Manokwari (80,89), Kabupaten Mamuju (78,01) dan Kota Makassar (74,81). Untuk indeks kerawanan tingkat propinsi, ditempati Provinsi Sulawesi Utara dengan skor 86,42. Terhadap Provinsi dan Kabupaten/Kota yang memiliki skor indeks kerawanan tinggi, Bawaslu merekomendasikan penyelenggara dan pengawas pemilu senantiasa mengedepankan profesionalitas dan integritas dalam pelayanan. Selain itu penguatan partisipasi dan keterbukaan akses publik terhadap tahapan tertentu dalam pemilu adalah kata kunci bagi keberhasilan proses dan hasil Pemilu.(YOG)
Tag
Berita