Lompat ke isi utama

Berita

Perbawaslu 3 Tahun 2020 Disosialisasikan, Beban Divisi Hukum Berbeda

Perubahan Perbawaslu Tata Kelola dan Hubungan kelembagaan di Bawaslu, sedikit banyak mempengaruhi pembagian beban divisi, khususnya bagi Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota yang beranggotakan 5 orang. Sedangkan untuk Bawaslu kabupaten/kota yang anggotanya 3 orang tidak ada perubahan, sebagaimana yang diatur dalam Perbawaslu 1 tahun 2020. Dalam Perbawaslu yang baru, telah terjadi perubahan pada distribusi pada bidang Hubungan Masyarakat (Humas) dan Data Informasi (Datin), yaitu untuk ditingkat provinsi Humas dan Datin yang dipecah. Untuk yang beranggotakan 7 orang, Humas berdiri sendiri sebagai satu Divisi mengingat peran Humas yang sangat vital sebagai perwajahan bagi Bawaslu. Sedangkan Datin digabungkan dengan divisi Hukum dan Datin. Untuk Bawaslu provinsi dan kabupaten kota yang anggotanya 5 orang, Humas dan Datin dimasukkan dalam Divisi Hukum Humas dan Datin (H2DI). Sebelumnya Humas menempel di Divisi Pengawasan, sedang Datin ada di Divisi Organisasi. Menurut Bachtiar, Tenaga Ahli Bawaslu RI, urgensi Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2020 ini ada tiga. Pertama; Wujudkan tertib kelembagaan dalam Pemilu dan Pemilihan. Ini ditujukan kepada Bawaslu semua tingkatan. Kedua; Dijadikan pedoman dan acuan bagi jajaran Bawaslu dalam melaksanakan tugas, wewenanag dan kewajibannya. Ini inherendengan tertib kelembagaan. Ketiga; Wujudkan sosok Pengawas Pemilu yang tidak hanya integritas tapi juga netral, profesional, dan imparsial. Ini disampaikan Bachtiar dalam pembukaan “Sosialisasi Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2020” secara daring melalui zoom meeting, Senin (29/06/2020) pagi. Sosialisasi ini diikuti oleh Kordiv Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Jatim, Purnomo Satriyo Pringgodigdo serta 38 Kordiv Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jatim, termasuk Hari Moerti, selaku Kordiv Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Pasuruan. Sementara itu, M. Nur Ramadhan, tim asistensi Bawaslu RI, menambahkan, “Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2020 ini merubah Perbawaslu No 1 Tahun 2020. Ada 24 pasal perubahan dan 1 pasal penambahan. Perubahan itu termasuk perubahan pembagian Divisi, fungsi Divisi dan hubungan unit kerja”. Nur melanjutkan, “Ada tiga sebab perubahan Divisi, yakni: Pleno Bawaslu RI, kebutuhan penyelenggaraan tentang bobot pekerjaan, dan penyelarasan pola hubungan dengan sekretariat”, lanjutnya. “Tapi ini tidak menegasikan bahwa Bawaslu bekerja secara kolektif kolegial, ini hanya mempermudah dalam menjalankan fungsi dan tugas”, tegas Nur. Untuk Bawaslu Kabupaten/Kota dengan 5 anggota, pembagian divisinya sebagai berikut: Satu; Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga. Dua; Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi. Tiga; Divisi Penanganan Pelanggaran. Empat; Divisi Penyelesaian Sengketa. Lima; Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi. Kesempatan berikutnya, Purnomo Satriyo Pringgodigdo, di forum itu ia menyampaikan, “Kalau di Jatim tidak se-linear di Perbawaslu, komplikasi kami juga muncul dari jumlah komisioner di Provinsi 7 orang, di Kabupaten/Kota ada yang 5 orang, ada yang 3 orang. Posisi humas, ada yang nempel di PHL ada yang nempel ke Datin. Ada juga yang nempel di SDM. Realita dan dinamika di Kabupaten/Kota saya yakin juga ada”, ungkap Purnomo. Menanggapi berbagai pertanyaan, Nur kembali menjelaskan, “Forum ini memang untuk menyamakan persepsi terhadap perubahan. Organisasi seharusnya bentuknya piramid, kalau ini bentuk seperti diamond. Dari Pusat 5 orang, turun ke Provinsi 7 orang lalu turun ke Kabupaten/Kota 5 orang bahkan ke 3 orang, yang 3 orang itu bobot organisasi memang luar biasa”, jelasnya. Ada ketimpangan bobot kerja, ini upaya membagi rata, ini komposisi yang paling mungkin untuk saat ini. Tadi kami telah mendengarkan semuanya, ada catatan, curhatan, masukan, harapan dan ketakutan, pungkasnya.(SUPER)
Tag
Berita