Lompat ke isi utama

Berita

PERAN MEDIA DALAM PEMILU 2019

PERAN MEDIA DALAM PEMILU 2019

Rochman Darsono (Pengamat Media), Ariful Hadi (PWI Malang),
Abdur Rochman (Bawaslu Kota Batu) foto-RRI

Hari Pers Nasional (HPN) diselenggarakan setiap tanggal 9 Februari bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Persatuan Wartawan Indonesia, didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 5 tahun 1985. Keputusan Presiden Soeharto pada 23 Januari 1985 itu menyebutkan bahwa pers nasional Indonesia mempunyai sejarah perjuangan dan peranan penting dalam melaksanakan pembangunan sebagai pengamalan Pancasila. Dewan Pers kemudian menetapkan Hari Pers Nasional dilaksanakan setiap tahun secara bergantian di ibukota provinsi se-Indonesia. Penyelenggaraannya dilaksanakan secara bersama antara komponen pers, masyarakat, dan pemerintah khususnya pemerintah daerah yang menjadi tempat penyelenggaraan. Landasan ideal HPN ialah sinergi. Sinergi antar komponen pers, antara komponen pers, masyarakat dan pemerintah, seperti tergambar pada untaian pita (umbul-umbul) yang membentuk huruf HPN.

Pers selalu mengalami dinamika permasalahannya dari masa ke masa. Bukan saja pada masa Orde Baru, namun juga sebelum Orde Baru hingga saat ini mulai dari belenggu kolonialisme hingga kebebasan pers yang dibungkam. Maka dari itu, diharapkan, melalui peringatan HPN, insan pers dan masyarakat sudah seharusnya senantiasa berbenah dan mewujudkan cita-cita Indonesia.

Dalam dialog Realita yang difasilitasi oleh Radio Republik Indonesia RRI Malang pada jum’at, 8 Februari 2019, hadir Pengamat Media, Persatuan Wartawan Indonesia Malang, dan Bawaslu Kota Batu. Dalam dialog tersebut yang dipandu oleh host Arga Saputra, dikemukakan oleh Pengamat media Rochmad Effendy dari Universitas Merdeka Malang, “bahwa media harus netral dalam menjalankan tugas fungsinya tanpa terbebani oleh siapa dibalik owner dari media tersebut, dalam konteks Pemilu 2019 Media harus mencerahkan bagaimana para calon dari peserta pemilu baik itu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon perseorangan Dewan Perwakilan Daerah serta Calon anggota Legislatif di DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota menawarkan visi misi yang menarik dan menaruh simpati masyarakat”. Media harus meng-edukasi masyarakat dengan berbagai media yang ada baik media mainstream maupun yang anti mainstream berikan informasi yang faktual dan bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, Suguhkan penyampain visi misi para calon secara utuh”, imbuhnya.

Sementara itu Ariful Huda, ketua PWI Malang menyampaikan “bahwa ada batasan batasan yang mendasari insan jurnalistik dalam menjalankan tugasnya, dalam hal Pemilu Jurnalistik harus independen. Kami juga mengawasi terhadap profesionalitas kinerja wartawan dalam menjalankan kegiatannya, apakah yang bersangkutan abal-abal atau condong ke salah satu pasangan calon atau calon itu sendiri., dengan mengacu pada himbauan dewan pers terhadap kode etik jurnalistik. Dalam berkampanye di media memang aktifitas ini dibatasi oleh Peraturan KPU yang membolehkan kampanye di media pada tanggal 24 Maret s.d. 13 April itupun dengan durasi dan teknik yang sudah ditentukan serta dalam perjalanannya di awasi oleh Bawaslu”, maka para insan pers harap selalu menjaga marwah kode etik jurnalistik maupun kemandirian dan independensinya.

Abdur Rochman, selaku Ketua Bawaslu Kota Batu menyampaikan “dalam hal pengawasan Kampanye Media pada Pemilu 2019 ini selalu mengedepankan pencegahan beberapa hal yang di lakukan oleh Bawaslu adalah selalu memberikan gambaran, atau balasan rambu rambu mana yang boleh dan mana yang tidak diperbolehkan, disetiap pemberitahuan kegiatan kampanye di Kota Batu”. Ditanya apakah ada pelanggaran di Media di Kota Batu, dijawab dengan lugas bahwa telah terjadi pelanggaran dengan dugaan beriklan di media online, hal ini dikarenakan ketidaktahuan   para caleg, maka dihimbau kepada LO atau partai politik untuk secara detail dan gamblang menyampaikan informasi regulasi maupun rambu rambu dalam pelaksanaan kampaye kepada internal calegnya, demikian pungkasnya”. Maka dari itu Bawaslu hadir dalam menegakkan keadilan Pemilu, berada ditengah-tengah antara Partai Politik dan penyelenggara KPU  [ARB]

Tag
Berita