Lompat ke isi utama

Berita

PERAN KEJAKSAAN NEGERI DALAM TINDAK PIDANA PEMILU 2019

 PERAN KEJAKSAAN NEGERI DALAM TINDAK PIDANA PEMILU 2019

 Oleh : SRI HENY ALAMSARI, SH, MH (Kajari Kota Batu)

Sri Heny Alamsari, Kajari Kota Batu (Foto : doc kejari Kota Batu)

Bahwa UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur antara lain tentang proses pelaksanaan Pemilu dan Tindak Pidana Pemilu, Pemilihan Umum Insya Allah akan dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019, tentunya ada harapan terhadap peran dan partisipasi masyarakat khususnya di Kota Batu, agar :

  1. Tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu;
  2. Tidak menganggu proses penyelenggaraan tahapan pemilu;
  3. Bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas;
  4. Mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan pemilu yang aman, damai, tertib dan lancar.

Kejaksaan Negeri Batu juga ikut berperan aktif dalam Sentra Gakkumdu bersama-sama dengan Polri dan Bawaslu Batu agar dalam pelaksanaan proses Pemilihan Umum di Kota Batu tetap dalam suasana kondusif, namun ada beberapa hal yang perlu kita ketahui bersama adanya potensi kemungkinan terjadi Tindak Pidana Pemilu yaitu antara lain Black Campaign, Money Politik, Kampanye ditempat Ibadah, dll.

Tujuan Gakkumdu adalah untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan Tindak Pidana Pemilu, oleh karena itu perlu perhatian yang lebih maksimal terhadap potensi kegiatan antara lain :

  1. Money Politik : Setiap pelaksana, peserta, dan / atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung.
  2. Masa tenang : dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak gunakan hak pilihnya.
  3. Pemasangan alat peraga kampanye pemilu oleh pelaksana kampanye pemilu : dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan UU.

Bahwa dalam penanganan Tindak Pidana Pemilu terhadap laporan / temuan ditindaklanjuti dengan Kajian / Klarifikasi dan apabila sudah dalam proses Penuntutan maka Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Batu dan dapat dilakukan tanpa kehadiran tersangka.

Berkaitan dengan hal tersebut bahwa sampai dengan saat ini Kejaksaan Negeri Batu belum menangani proses Penuntutan Tindak Pidana Pemilu, dan selain peran Kejaksaan sebagai bagian dari Sentra Gakkumdu, bahwa ASN yang bertugas di Kejaksaan Negeri Batu berkomitmen menjaga Netralitas dalam Pemilihan Umum dan juga  perlu kita ketahui bersama pemantau pemilu juga ikut berperan dalam menjaga pelaksanaan pemilu berjalan aman, damai, tertib dan lancar, meliputi :

  1. Ormas berbadan hukum yayasan atau berbadan hukum perkumpulan yang terdaftar pada pemerintah atau Pemda.
  2. Lembaga pemantau pemilihan dari luar negeri.
  3. Lembaga Pemilihan Luar Negeri.
  4. Perwakilan negara sahabat di Indonesia.

Pemilihan Umum merupakan pendidikan politik bagi pemilih dan apabila terjadi Tindak Pidana Pemilu atau terjadi pelanggaran Administratif Pemilu di Kota Batu akan diproses secara proporsional dan profesional. [ARB]

 

Tag
Publikasi