Lompat ke isi utama

Berita

Pengurus Partai Golkar datang ke Bawaslu Kota Batu, Ada apa..!?

Kota Batu. Abdur Rochman, Ketua Bawaslu Kota Batu, menerima kunjungan pengurus Partai Golkar Kota Batu pada Hari Rabu 31 Oktober 2018 di Kantor Bawaslu Kota Batu. Tujuan kedatangan tiga orang pengurus Partai Golkar untuk memberitahukan kegiatan rapat koordinasi internal yang akan dilaksanakan oleh Pengurus Partai Golkar Kota Batu. Pemberitahuan ini dimaksudkan agar kegiatan dapat berjalan dengan baik tanpa melanggar peraturan yang berlaku. Didik Soemintardjo selaku perwakilan Pengurus Partai Golkar Kota Batu, menyampaikan bahwa rapat koordinasi internal pengurus Pimpinan Partai Golkar diadakan di Kecamatan Junrejo. Kepada Abdur Rochman, Didik meminta penjelasan terkait aturan dan larangan dalam melaksanakan Kampanye. Menyambung pernyataan Didik, Edi Wibowo selaku Ketua Partai Golkar Kecamatan Junrejo, juga menanyakan bagaimana agar kegiatan rapat koordinasi internal yang akan diadakan Partai Golkar tidak dikategorikan sebagai pelanggaran kampanye. “Kampanye yaitu kegiatan Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu. Untuk kategori pelanggaran kampanye, bisa dilihat dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Perbawaslu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu. Untuk Rapat Internal partai politik boleh dilakukan, namun harus membuat surat Pemberitahuan kepada kepolisian (STTPK) yang ditembuskan kepada Bawaslu dan KPU.” Jelas Abdur Rochman. Selain berkonsolidasi terkait kegiatan kampanye yang akan dilaksanakan, Edi Wibowo juga menyampaikan surat kepada Ketua Bawaslu Kota Batu untuk menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut. Hal ini menjadi penting karena kedatangan dari Ketua maupun anggota Bawaslu Kota Batu dapat memberikan informasi terkait pelaksanaan kampanye yang sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam penyelenggaraan Pemilu 2019. (dt.mun)  
Tag
Berita