PENGUMUMAN PERPANJANGAN MASA PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN DALAM RANGKA PEMILU SERENTAK 2024
|
Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 menyampaikan bahwa perpanjangan masa pendaftaran dilakukan dalam hal :
Silahkan klik menu di bawah ini untuk download kelengkapan berkas Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Panwaslu Kecamatan
- Jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan;
- Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan;
- Jumlah pendaftar kurang dua kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30% (tiga puluh persen) dalam satu kecamatan.
No | Nama Kecamatan | Keterangan |
1 | BATU | Pendaftar perempuan belum mencapai 30% |
2 | JUNREJO | Pendaftar perempuan belum mencapai 30% |
Tag
Pengumuman