Lompat ke isi utama

Berita

Pemahaman Tata Naskah Dinas di Lingkup Bawaslu, Eka : Bekal Transformasi Kelembagaan Bawaslu

Birokrasi pemerintahan adalah organisasi yang unik. Salah satu keunikannya terletak pada pola komunikasi organisasi yang bercirikan formal, terstruktur dan terstandarisasi. Komunikasi organisasi pada birokrasi pemerintahan pada umumnya bersifat tidak langsung atau tertulis, berupa: surat, memo dan nota dinas. Medium komunikasi organisasi dalam birokrasi pemerintahan terhimpun dalam tata naskah dinas yang masing-masing memiliki konsekuensi hukum. Pengelolaan tata naskah dinas khususnya di lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota masih belum sepenuhnya rapi. Sebagai lembaga baru, dibutuhkan orientasi penatausahaan tata naskah dinas yang terstruktur, formal dan seragam kepada segenap aparatur Bawaslu Kabupaten/Kota. Keterbatasan SDM baik dari unsur PNS maupun PPNPNS menjadi persoalan utama buruknya tata naskah dinas di lingkungan Bawaslu. Jika mengingat tugas dan fungsi Bawaslu sebagai Peradilan Pemilu, maka putusan Bawaslu mengharuskan ketertiban tata naskah dinas yang baik agar memiliki legitimasi yang kuat. Berkaca dari Hal tersebut diatas, Divisi Organisasi, Data dan Informasi bersama jajaran Kesekretariatan Bawaslu Jawa Timur menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tata Naskah Dinas di Lingkungan Bawaslu Jawa Timur, Minggu s/d Selasa (15-17/3) bertempat di Klub Bunga Resort and Hotel Kota Batu. Sebagai terundang dalam acara Rakor tersebut adalah Koordinator Divisi OSDM-Datin, Koordinator Sekretariat dan staf OSDM Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur. Eka Rahmawati selaku Koordinator Divisi Organisasi, Data dan Informasi Bawaslu Jawa Timur kerapkali menemukan surat yang dikirim Bawaslu Kabupaten/Kota kepada Bawaslu Provinsi terdapat penulisan ejaan yang salah dan menggunakan bahasa yang tidak baku, penggunaan logo Bawaslu yang tidak tepat, dan penomoran yang tidak sesuai standar. Fenomen tersebut, menurut Eka membahayakan bagi kelembagaan Bawaslu karena akan disorot oleh publik. Eka mengingatkan “Sekretariat dan pimpinan perlu merefresh kembali Perbawaslu Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Tata Naskah Dinas di lingkungan Bawaslu. Perbawaslu tersebut secara rinci telah mengatur pengelolaan tata naskah dinas dalam rangka komunikasi tulis kedinasan meliputi pengaturan format atau susunan penulisan, tata letak dan ukuran font hingga penggunaan logo dan cap kedinasan Bawaslu. “Kesekretariatan wajib mengacu aturan tersebut dan Pimpinan juga harus menyesuaikand an mengontrol format surat yang keluar.” Pungkas Eka. (YOG)
Tag
Berita