Lompat ke isi utama

Berita

Pelatihan Saksi Partai Politik

BAWASLU SIAP MEMBERIKAN PELATIHAN KEPADA RIBUAN SAKSI TPS

Suasana Rakor bersama Parpol (FOto: Magang IP-UMM19)

Bawaslukotabatu.id Kota Batu - ‎ ‎Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu, bakal memberikan pembekalan bimbingan teknis (bimtek)/Pelatihan  kepada saksi dalam Peserta Pemilu 2019, Peserta pelatihan yang akan mengikuti bimtek Bawaslu tersebut merupakan saksi dari partai politik (parpol) peserta Pemilu."saksi itu, berasal dari 16 parpol peserta Pemilu 2019 yang ada di Kota Batu,". Hal ini sesuai dengan amanah Undang – undang No. 7 tahun 2017 Pasal 351 ayat 8, bahwa pelatihan saksi peserta pemilu diamanatkan kepada Bawaslu.

Dalam rangka melaksanakan Undang – undang tersebut  pada Senin, 25 Februari 2019 Bawaslu Kota Batu mengadakan rapat koordinasi bersama perwakilan dari parpol peserta pemilu beserta panwaslu Kecamatan se-kota Batu, terkait desain pelatihan saksi peserta pemilu, atau disebut juga BIMTEK SAKSI peserta pemilu. Dalam rapat tersebut disampaikan oleh Abdur Rochman, Ketua Bawaslu Kota Batu,”bahwa pelatihan saksi peserta pemilu akan dilaksanakan pada 16 Maret – 10 April 2019. Berkaitan dengan hal ini, partai politik sendiri perlu untuk memberikan nama – nama saksi pemilu kepada Bawaslu Kabupaten/Kota, dan maksimal nama – nama tersebut harus diserahkan pada 2 Maret 2019”.

Pelatihan saksi ini akan dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan, yang akan disupervisi oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu RI. Untuk Kota Batu sendiri terdapat 760 TPS pasca penetapan DPTb penambahan 3 TPS di Kota Batu, yang tersebar di tiga Kecamatan dengan rincian Kecamatan Batu 347 TPS, Kecamatan Junrejo 176 TPS, dan Kecamatan Bumiaji 237 TPS. Dari jumlah TPS se-Kota Batu, dapat dihitung ada sekitar 12.160 orang saksi yang akan dilatih. Jumlah ini didapat dari jumlah TPS dikalikan dengan 16 parpol peserta pemilu. Dengan jumlah ribuan orang saksi pelatihan maka akan dilakukan pelatihan dalam beberapa tahap di tiap kecamatan masing – masing.

Rakor bersama Parpol dihadiri 3 Pimpinan Bawaslu (FOto: Magang IP-UMM19)

Lebih Lanjut Rochman menegaskan,”Tugas Saksi di tingkat pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS adalah menghadiri, mengikuti, menyaksikan dan mengawal seluruh persiapan dan kegiatan pemungutan suara dan penghitungan suara di dalam TPS. Tidak sekadar itu, Saksi resmi yang mendapat mandat dari partai politik peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presden dan Pemilu Anggota DPR, dan DPRD 2019 juga berhak meminta penjelasan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS kepada Ketua KPPS, mengajukan keberatan atas terjadinya kesalahan dan/atau pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara ke KPPS. Selain juga menerima Salinan DPT, dan DPTb serta dan menerima salinan Formulir Model C, Model C1 dan Lampirannya”.

Bimtek Saksi oleh Bawaslu sendiri, tentunya juga sedikit meringankan beban Partai Politik dalam mengadakan pelatihan kepada saksi – saksinya, apalagi untuk beberapa partai baru Bimtek saksi ini akan sangat membantu meringankan beban partai dalam mengadakan pelatihan untuk saksinya. “Harapannya dengan ini pengawasan terhadap Pemilu yang akan berlangsung menjadi lebih baik lagi, dan Bawaslu dan Partai Politik dapat bekerjasama dengan baik dalam pengawasan Pemilu 2019 kali ini.” Ujar beberepa Ketua-ketua Partai di Kota Batu saat dimintai pendapatnya perihal ini. [ARB-Magang IP-UMM19]

Tag
Berita