Lompat ke isi utama

Berita

Pelatihan penguatan kompetensi SDM Bawaslu : Begini pesan Bawaslu RI

Bogor (kotabatu.bawaslu.go.id) Ketua Bawaslu Kota Batu, Supriyanto, S. Pd mengikuti pelatihan penguatan kompetensi SDM Bawaslu Masa Jabatan 2023 - 2028, di Gedung IPC, Bogor Jawa Barat. (28 Agustus-1 September 2023) Kegiatan tersebut menjadi momentum penting, mengingat, Pimpinan Bawaslu di Tingkat Kabupaten/Kota yang menjabat, sebelumnya baru dilantik pada 19 Agustus 2023. Dalam rapat yang digelar, Anggota Bawaslu RI, Puadi menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi Ketua dan Anggota Bawaslu di Tingkat Kabupaten/Kota tidak lain untuk meningkatkan kapasitas SDM, mengingat Tahapan Pemilu mengalami perubahan dengan cepat, dan Bawaslu dalam pola pengawasannya dituntut untuk dapat beradaptasi dan cepat dalam menyesuaikan. "Penyelenggaraan Pemilu kedepan tidak main-main kalau kurang berkualitas dan tidak menguasai tugas serta divisinya akan berakibat fatal. Melalui pelatihan ini bisa sebagai bekal saat di lapangan sehingga tidak lagi gamang dalam menjalankan tugasnya," kata Puadi. Selain itu, dalam kesempatan yang sama, Puadi berpesan agar Anggota Bawaslu harus menguasai kompetensi sebagai modal dalam pengawasan dan kelembagaan. Kompertensi tersebut diantaranya : Pertama, kompetensi dasar. "Kompetensi dasar ini menjadi pengetahuan awal dan informasi yang wajib dimengerti dan diketahui oleh seorang pengawas Pemilu sebagai dasar dari pengelolaan tugas dan kewajiban sebagai seorang pengawas Pemilu. Kompetensi dasar terdiri dari pengetahuan terkait kepemiluan, kelembagaan pengawas Pemilu, pengantar uraian tugas pokok fungsi dan kemampuan sosiokultural." Kedua, kompetensi teknis. "Kompetensi teknis adalah segala sesuatu yang wajib untuk dikerjakan karena menjadi tugas utama bagi pengawas Pemilu yang diamanatkan oleh Undang-Undang, yakni tugas yang berkaitan dengan kerja pencegahan, pengawasan dan penindakan. Kompetensi teknis terdiri dari teknik pencegahan, teknis pengawasan, teknis penanganan pelanggaran, teknis penyelesaian sengketa dan teknis advokasi dan bantuan hukum." Ketiga, kompetensi khusus. Yakni, memuat kemampuan tertentu yang harus dikuasai oleh seorang pengawas Pemilu dalam rangka mendukung terselenggaranya tugas pokok fungsi utama. Kompetensi ini bersifat sangat praktikal dan lebih teknis sehingga jika tidak dikuasai akan menimbulkan kesulitan bagi pengawas Pemilu dalam menjalankan tugas pokok fungsi utama. Kompetensi khusus ini, sambung dia, biasanya memiliki persyaratan kualifikasi khusus dan melahirkan sertifikasi keahlian profesi. Contoh kompetensi ini adalah mediasi, adjudikasi, investigasi dan advokasi. Keempat, kompetensi yang sifatnya tematik, disebut tematik karena kompetensi ini disesuaikan dengan tema, isu atau kejadian khusus yang terjadi pada tahapan pengawasan Pemilu dan biasanya berdampak pada pengambilan kebijakan tertentu baik dari segi penyelenggaraan maupun pengawasan tahapan Pemilu atau Pilkada," jelas Puadi. (SPR/LK)
Tag
Berita
Lainnya