Lompat ke isi utama

Berita

Pasca Pemilu, Bawaslu Kota Batu Geber unggah Dokumen pada SI-GARU

Bawaslu Kota Batu – Proses unggah dokumen penanganan pelanggaran Pemilu pada Sistem Informasi Pelanggaran Pemilu (SIGARU) oleh masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota relatif terlambat. Tercatat, persentase dokumen terunggah se Provinsi Jawa Timur rata-rata hanya tercapai 46 persen. Sistem aplikasi yang kerapkali bermasalah, menjadi penyebab proses upload salianan dokumen pada SIGARU terhambat. Persoalan tersebut terungkap pada pelaksanaan supervisi pengisian aplikasi SIGARU oleh Bawaslu Jawa Timur, Kamis (26/9), bertempat di Kantor Bawaslu Kota Batu. Kegiatan supervisi dihadiri langsung oleh Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Totok Hariyono, SH dan kasubag Hukum, Humas dan Hubal, Nanang Priyanto, S.E, kegiatan ini diikuti oleh Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu se Malang raya (Kota Batu, Kota Malang, dan Kabupaten Malang) dan Bawaslu Kabupaten Sidoarjo. Dalam sambutan pembukaan acara, Totok Hariyono SH menyampaikan bahwa supervisi pengisian aplikasi SIGARU selain untuk moitoring hasil unggahan dokumen penanganan pelanggaran, juga bertujuan untuk menginventarisir persoalan-persoalan berkaitan pendokumentasian penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing bawaslu kabupaten/kota selama penyelenggaraan pemilu 2019. Lebih lanjut, Pria asli pakisaji ini mengatakan bahwa SIGARU dalam kondisi apapun perlu dioptimalkan mengingat perannya sebagai sarana membangun keterbukaan informasi publik oleh jajaran Bawaslu. Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Batu Supriyanto S. Pd mewakili tuan rumah dan perwakilan dari 4 Kabupaten/Kota yang mengikuti supervisi menyampaikan bahwa persoalan lambatnya pengunggahan dokumen bukan Human error tapi ini murni persoalan System. Supri, sapaan akrab Koordiv HPP Bawaslu Kota Batu menegaskan “Perlu solusi berupa penjadwalan proses upload, sehingga terhindarkan dari kendala overload," ungkapnya. Pada kesempatan tersebut, peserta supervisi diminta untuk menginventarisir permasahan-permasalahan yang terjadi di masing-masing Kabupaten/Kota dan selanjutnya Bawaslu Provinsi Jawa Timur berkomitmen akan melakukan evaluasi terhadap SIGARU ini dan hasil evaluasi nantinya akan disampaikan ke Bawaslu RI sehingga kendala-kendala yang terjadi akan segera di selesaikan.(LK/DEP/NDI)
Tag
Berita