Lompat ke isi utama

Berita

Mengisi LHKPN Bersama, Bawaslu Kota Batu Kedepankan Kejujuran

Penyelenggara negara wajib melaporkan dan mempublikasikan harta kekayaannya selama menjabat. Kewajiban tersebut, termaktub dalam UU 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Kolusi Korupsi dan Nepotisme. Pelaporan perolehan dan pengeluaran harta pribadi penyelenggara negara diharapkan dilakukan secara jujur dan teliti sebagai wujud integritas dan akuntabilitas kepada publik. KPK RI telah memfasilitasi pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara secara berkala melalui sistem Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dibuat sejak tahun 2006 silam. Pimpinan, Koordinator Sekretariat, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Bawaslu Kabupaten/Kota merupakan entitas penyelenggara negara yang wajib lapor LHKPN sesuai peraturan yang berlaku. Untuk mencapai target 100 % wajib lapor LHKPN melakukan pelaporan, Bawaslu Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Kerja Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Bawaslu se Provinsi Jawa Timur. Raker ini menjadi momentum bagi wajib lapor LHKPN untuk melakukan pengisian dan pelaporan harta kekayaan selama tahun 2019 secara tuntas. Pejabat Pengawas Internal (PI) Bawaslu RI menjadi narasumber sekaligus melakukan pendampingan pengisian laporan selama pelaksanaan Rapat Kerja yang dilaksanakan di Baobab Safari Resort Jatiarjo, Prigen, Pasuruan Senin-Rabu (2-4/3). Totok Hariono, Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur dalam saambutannya mengatakan bahwa anggota Bawaslu harus jujur melaporkan harta kekayaan yang diperolehnua. Pasca pemilu, penyelenggara menjadi sorotan publik. Oleh karena itu, berikan informasi harta kita sebenar-benarnya kalau kita sudah bekerja dengan benar. Pengalaman tertangkapnya pimpinan Bawaslu Jawa Timur periode lampau wajib jadi pelajaran bersama, pungkas Totok. Aang Kunaifi mengingatkan agar pimpinan, korsek dan Bendahara harus disiplin dalam melakukan pelaporan. Displin sebagaimana dimaksud oleh Aang adalah disiplin waktu dan disiplin isi pelaporan. Disiplin waktu maksudnya tidak terlambat dan Disiplin Substansi adalah isi laporan mencerminkan kondisi sebenarnya. Lebih lanjut Aang penyampaian laporan kekayaan secara disiplin, mencerminkan kondisi kinerja internal yang baik. Dwi Kusharianti, selaku Korsek Bawaslu Kota Batu mengaku siap melaporkan harta kekayaan dengan sejuju-jujurnya. Upaya untuk mengingatkan kepada pimpinan dan Bendahara perihal waktu pelaporan dan ketelitian dalam pengisian sudah dilakukan mulai awal Januari kemarin.  Dwi menambahkan untuk hari ini pihaknya sudah selesai menginput dan mengirim secara langsung hasil isian e filling LHKPN berikut pimpinan dan bendahara. “Kita tinggal kirim lampiran saja” Tutup Dwi. (YOG)
Tag
Berita