Lompat ke isi utama

Berita

“Masih” Temukan Data Pemilih Ganda, Bawaslu Kota Batu minta KPU Kota Batu koreksi DPTHP

KOTA BATU, Minggu 30 September 2018, KPU Kota Batu menggelar Rapat Koordinasi Pencermatan DPTHP1 dan Sosialisasi Kampanye dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batu, Partai Politik tingkat Kota Batu. Acara yang dimulai pukul 15.00 WIB di Aula KPU Kota Batu tersebut membahas temuan Bawaslu Kota Batu terkait kegandaan pemilih dan data Tidak Memenuhi Syarat (TMS). “Temuan Bawaslu tentang kegandaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data yang invalid ini menjadi bahan kami dalam membersihkan DPTHP” Ujar Ashar Chilmi Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data KPU Kota Batu. Penyampaian temuan Bawaslu Kota Batu dari hasil Pencermatan DPTHP Pemilu Tahun 2019 terdiri atas 10 data ganda NIK, 54 data meninggal dunia/TMS dan 3 data belum tercantum dalam DPTHP. Data-data temuan yang disampaikan oleh Bawaslu Kota Batu adalah data-data yang ditemukan pada penetapan DPT. Tetapi, data yang sudah disampaikan pada KPU Kota Batu tersebut tidak disingkronisasi secara optimal oleh KPU Kota Batu. Hal ini dikarenakan proses penetapan DPTHP oleh KPU Kota Batu hanya mengutamakan data ganda identik saja (nama,NIK, dan tanggal lahir). Sedangkan, data yang ditemukan Bawaslu Kota Batu mencakup semuanya termasuk Nomor Kartu Keluarga dan alamat pemilih. “Sebenarnya ini temuan data-data lama yang diperoleh dari aplikasi Vtal dan belum tersinkronisasi secara optimal oleh KPU Kota Batu, karena saat itu KPU mengutamakan data ganda identik saja”, ujar Abdur Rochman Ketua Bawaslu Kota Batu. Menurut Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data KPU Kota Batu, Ashar Chilmi, Pada Kegiatan Rapat koordinasi tersebut setelah dilakukan pencermatan bersama KPU, Bawaslu dan partai Politik, terkait kegandaan dan NIK invalid akan difaktualkan melalui data kependudukan maupun faktualisasi ke lapangan, kalau benar terjadi kegandaan akan dilakukan penghapusan dan data invalid akan dilakukan perbaikan. Selain itu, sebagai bentuk pelayanan dalam menjaga hak pilih masyarakat, KPU Kota Batu akan menyelenggarakan kegiatan GMHP (Gerakan Melindungi Hak Pilih). Kegiatan akan diselenggarakan mulai tanggal 1-28 Oktober 2018. Diharapkan pada kegiatan tersebut semua elemen ikut berperan aktif dalam melindungi hak pilih masyarakat, baik penyelenggara, organisasi pemerintah terkait maupun partai politik. “Kami mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh KPU Kota Batu maupun pihak terkait termasuk Dispenduk Capil maupun Partai Politik dalam mensukseskan DPT Bersih”, tambah Abdur Rochman.(/Hgp)  
Tag
Berita