Lompat ke isi utama

Berita

Lakukan Supervisi Perekrutan PKD, Bawaslu Kota Batu Temukan Pencatutan NIK

Kota Batu (kotabatu.bawaslu.go.id) – Tahapan proses pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) telah memasuki hari kedua untuk Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Calon Anggota PKD sesuai jadwal antara tgl 14 s.d 19 Januari 2023. Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi, yang hadir beserta staf sekretariat, ke kantor Panwaslu Kecamatan se Kota Batu Minggu (15/1/2023) untuk melakukan supervisi. Kedatangannya selain untuk memantau secara langsung proses pendaftaran dan penerimaan berkas calon PKD juga untuk mengindentifikasi permasalahan dilapangan. Saat melakukan kunjungan supervisi ke kantor Panwaslu Kecamatan telah ditemukan beberapa permasalahan. [caption id="attachment_5984" align="alignnone" width="647"] Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi, supervisi di Panwaslu Kecamatan Junrejo[/caption] Pada saat berada di Kantor Panwaslu Kecamatan Bumiaji Yogi menuturkan, “Ada beberapa calon PKD yang menyerahkan berkas ke Panwaslu Kecamatan, setelah dicek NIK nya ke portal https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung ternyata telah ada yang tercatut sebagai pendukung bakal calon perseorangan DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Demikian juga ada yang saat dicek NIK nya ke portal https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik, namanya juga tercatut sebagai pendukung salah satu Partai Politik, padahal yang bersangkutan merasa bukan sebagai anggota Partai Politik. “ “Untuk itu bagi pendaftar PKD yang merasa namanya telah dicatut dapat mengadukan secara langsung ke Kantor Bawaslu Kota Batu di Jalan Bukit Berbunga No. 13. A Desa Sidomulyo Kota Batu. Atau bisa lewat informasi aduan ke Nomor handphone 0853-3479-1999 dan 0851-0234-8661. Jika bukan pendukung calon DPD RI, tetapi identitas anda dicatut sebagai Pendukung, adukan. Cukup mengisi link berikut : https://forms.gle/B9HYbXtCqV8jwaKA6 dan mengisi form keberatan sebagaimana dalam lampiran Surat Instruksi No 1 Tahun 2023. Dan jika Anda bukan Anggota Partai Politik, tetapi NIK/Nama anda tercatat sebagai Anggota Partai Politik silahkan melaporkan pada tautan berikut ini https://forms.gle/GSnpfuVbMH15zhQD8, “tambahnya. “Bawaslu Kota Batu akan membantu memfasilitasi para calon pendaftar PKD ke KPU Kota Batu supaya data NIK atau nama yang telah tercatut bisa dihapus di aplikasi SILON setelah mengisi form keberatan. selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota untuk dilakukan penghapusan pada KPU Kota di SILON. Sedangkan bagi calon pendaftar yang tercatut dalam SIPOL akan dilakukan mekansime yang sama dengan pencatutan pada SILON, yaitu dengan mengisi form online dan difasilitasi Bawaslu Kota untuk dilakukan penghapusan ke KPU Kota. Untuk keanggotaan parpol ini, pendaftar harus menyertakan surat pernyataan dari pengurus partai politik di DPC bahwa yang bersangkutan bukan anggota partai politik, “pungkasnya. (Rif)
Tag
Berita
Publikasi