Lompat ke isi utama

Berita

Kunci Keberhasilan Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Partisipasi Masyarakat dan Koordinasi.

Keterlibatan beberapa ASN dalam politik praktis jelang pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serentak Tahun 2020 adalah realita yang tidak terhindarkan. Beberapa ASN yang berniat mengikuti bursa pencalonan Pilkada, sudah mensosialisasikan diri secara massif dengan melakukan pemasangan baliho, pemasangan iklan, melakukan pendaftaran ke partai politik, bahkan blusukan ke kampung-kampung. Bawaslu mencatat sebanyak 7 Kabupaten/Kota di Jawa Timur (Malang, Lamongan, Mojokerto, Sidoarjo, Tuban, Situbondo dan Sumenep) yang melaksanakan pemilihan tahun 2020 ini, berpotensi diikuti bakal calon yang berlatar belakang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Di lain pihak, terdapat pula ASN yang secara terbuka menunjukkan keberpihakan pada bakal calon tertentu. Media sosial kerapkali menjadi alat bagi oknum ASN tersebut untuk mendemonstrasikan dukungannya kepada publik. Keterlibatan ASN, baik langsung (mencalonkan diri) maupun tidak langsung (menunjukkan keberpihakan kepada bakal calon) tentu mengingkari azas netralitas yang seharusnya dimiliki oleh ASN. ASN berkewajiban mengedepankan imparsialitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga terwujud profesionalitas dan kemandirian dalam tata kelola. Imparsialitas salah satunya diwujudkan dengan tidak terlibat dalam politik praktis dalam bentuk apapun. Keprihatinan terhadap potensi ketidaknetralan ASN dalam pemilihan tahun 2020, melatarbelakangi digelarnya Focused Group Discussion (FGD) oleh sebuah Organisasi masyarakat sipil yang bernama Forum Silaturahmi Santri (Forsis). FGD yang bertajuk Pemilu Berintegritas Hasilkan Kepala Daerah Bermartabat’ yang digelar (20/1) di salah satu Hall ini mengurai persoalan netralitas ASN pada gelaran pemilihan dari beragam sudut pandang. Hadir dalam FGD tersebut Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jawa Timur, Aang Khunaefi, SH MH, Ketua KPU Jawa Timur Choirul Anam, SE, Bupati Pamekasan Badrut Tamam S.Psi, dan Asisten I setda Provinsi Jawa Timur Ardo Sahak yang sekaligus mewakili Gubernur Jatim selaku Pembina Pembina Kepegawaian (PPK). Ketua KPU Jawa Timur, Choirul Anam, dalam paparannya mengemukakan bahwa netralitas ASN merupakan salah satu persoalan serius dalam penyelenggaraan pemilihan/pemilu. Aspek keadilan pemilu menjadi Critical Point­-nya. Mengingat, ASN aktif memiliki sumber daya berupa anggaran publik melalui program/kegiatan yang dapat didayagunakan untuk proses kontestasi. Koordiv Pengawasan Bawaslu Jatim Aang Khunaifi menyebutkan bahwa Bawaslu Jawa Timur sudah melakukan pemetaan potensi rawan terkait Ketidaknetralan ASN dalam pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 ini. Potensi rawan selanjutnya digunakan untuk menentukan fokus dan strategi pengawasan oleh jajaran bawaslu. Dalam konteks penegakan pelanggaran netralitas ASN, lanjut Aang, Bawaslu pada pokoknya menjalankan kewenangan atributif oleh undang-undang lain. UU pemilihan dan UU Pemilu sudah mengatur tentang pengawasan netralitas ASN tetapi berkaitan penjatuhan sanksi jika terbukti melanggar harus mengacu pada UU ASN. Adapun yang berhak menjatuhkan sanksi terhadap ASN yang melanggar netralitas adalah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berdasarkan rekomendasi Bawaslu. Dengan demikian, upaya Bawaslu melakukan klarifikasi terhadap beberapa ASN di Kabupaten/Kota saat ini bukan merupakan sebuah ‘kegenitan’, melainkan menjalankan kewenangan atributif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bupati Badrut Tamam mengemukakan regulasi yang mengatur netralitas ASN sudah lebih baik jika dibandingkan dengan pemilu-pemilu sebelumnya. KPU dan Bawaslu sudah menjalankan tupoksi secara optimal. Berkaitan dengan netralitas ASN, menurut Bupati alumni UMM ini, sangat tipis antara pencitraan dan implementasi program/kegiatan dari masing-masing OPD. Perlu kejelian mengawasai hal tersebut. Mengakhiri diskusi, Aang meminta Forsis bersama elemen masyarakat memperkuat pengawasan partisipatiff. Forsis diminta mendaftar sebagai pemantu di KPU guna memperoleh legalitas dalam kerja-kerja pemantauan. Berkaitan dengan pencegahan, Bawaslu sudah memberikan warning melalui surat bagi kepala daerah yang berpilkada untuk melakukan mutasi sebelum 8 Januari 2019 atau 6 Sebelum penetapan pasangan calon. Koordinasi dengan pemda setempat untuk mengingatkan netralitas ASN menjadi kegiatan wajib Bawaslu Kabupaten/Kota.
Tag
Berita