Lompat ke isi utama

Berita

Klarifikasi Persyaratan Administratif Calon Peserta SKPP Daring, Yogi : Ikhtiar Mencari Kader Penggerak Pengawasan Terbaik

Penyelenggaraan Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) via Daring memasuki babak baru. Guna mengoptimalkan tujuan pembelajaran, maka dilakukan proses klarifikasi terhadap syarat administrasi para pendaftar. Fokus klarifikasi adalah keterlibatan dalam partai poltik, usia dan domisili masing-masing calon peserta. Bawaslu Kabupaten/Kota diminta untuk melakukan traching nama-nama pendaftar SKPP yang disampaikan Bawaslu RI sebelum ditetapkan sebagai peserta. Terhadap nama-nama peserta yang tidak memenuhi syarat administratif, seperti terbukti menjadi pengurus partai politik dan/atau usianya diatas 31 tahun, Bawaslu Kabupaten/Kota akan memberikan catatan. Selanjutnya, Bawaslu RI yang memutuskan apakah pendaftar tersebut diterima sebegai peserta SKPP atau tidak. Terkait mekanisme klarifikasi, Bawaslu Kabupaten/kota diberikan kewenangan sepenuhnya asalkan objektif dan tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid-19. Menindaklanjuti perintah klarifikasi persyaratan administratif pendaftar SKPP, Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi mengaku siap menjalankan amanat tersebut. “Proses klarifikasi ini sebagai pengganti wawancara guna memastikan keabsahan data calon peserta sebagaimana biasa kita lakukan untuk rekruitmen peserta SKPP, lagi-lagi kepatuhan terhadap protokol kesehatan pencegahan covid-19 itulah yang kita kedepankan”. Pria yang akrab dipanggil Yogi ini, menambhakan teknis klarifikasi yang akan dilakukan adalah dengan tetap melakukan korespondensi kepada yang bersangkutan. “Lewat aplikasi google form, kita akan kirim beberapa pertanyaan untuk dijawab kepada masing-masing pendaftar perihal keterlibatannya di partai politik dan tim pemenangan” urai Yogi saat ditemui di Kantor Bawaslu, Selasa (14/4). Alumnus Sosiologi Universitas Brawijaya ini menambahkan korespondensi yang dilakukan juga akan memetakan komitmen para pendaftar untuk mengikuti SKPP hingga akhir. “ kami ingin peserta SKPP benar-benar menjadi kader penggerak pengawasan partisipatif, oleh karena itu, kita fasilitasi pelaksanaan SKPP via daring dengan sebaik-baiknya” pungkas Yogi. Berdasarkan pemetaan awal terhadap pendaftar dari Kota Batu, tidak ditemukan nama-nama yang tercatat ganda atau double. Satu orang pendaftar ber KTP kabupaten Malang tetapi berdomisili di wilayah Kota Batu, yaitu kelurahan Dadaprejo. Satu pendaftar lagi salah mengisi tahun kelahiran. Terhadap yang salah mengisi tahun kelahiran, Bawaslu akan meminta salinan E-KTP yang bersangkutan untuk diklarifikasi. Sebagai informasi, Bawaslu RI membuat terobosan penyelenggaraan SKPP via daring dan dilaunching pada tanggal 9 April 2020 silam di Kantor Bawaslu RI, Jalan Thamrin 14 Jakarta Pusat. Berdasarkan data yang dihimpun penyelenggara, total pendaftar SKPP via Daring telah mencapai 20.665 orang dari seluruh Indonesia. Dari Jawa Timur jumlah pendaftar sebanyak 2.568 orang dan Kota Batu menyumbang pendaftar SKPP sebanyak 21 orang. (YOG)
Tag
Berita